WALI DALAM PERNIKAHAN
Dosen: DR.H.Afifi Fauzi Abbas,MA
Mata kuliah: MM fil Munakahat.
KELOMPOK:
Andi Saputra (1080441000 )
Siti Irma Khaerunnisa (108044100061)
M. Akbar
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
KONSENTRASI PERADILAN AGAMA V B
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1431 H / 2010 M
Sekapur Sirih
Islam menjadikan setiap tindakan yang dikerjakan oleh ummatnya adalah bernilai ibadah. Termasuk salah satu ibadah yang amat disukai oleh kebanyakan umat manusia dan dapat bernilai lebih dalam pandangan syare’ jalla wajallah. Nikah adalah salah satu ibadah yang banyak sekali perdebatan dalam penerapan hukumnya. Dari beberapa hukum yang ada dalam ibadah ini akhirnya para ulama menuangkan ilmu yang dipunya dengan berbagai kitab, baik yang nota bandnya adalah salaf atau kontempoler.
Salah satu hal yang menjadi perdebatan pertama dalam ibadah nikah adalah masalah perwalian. Perwalian dalam dalam islam ada beberapa pendapat para imam madzhab tentang harus atau tidaknya keberadaan seorang wali dalam akad nikaah. Termasuk ulama malikiyah dan hanafiyah adalah yang mengasumsikan bahwa keberadaan seorang wali tidak merupakan salah satu syarat yang menjadikan ibadah sunnat ini menjadi syah dalam pandangan islam.
Adapun ulama syafi’iyah dan jumhur mengatakan bahwa keberadaan seorang wali adalah sangat eselsial bagi kesahanya akad nikah. Dalam islam dikenal beberapa istilah perwalian. Diantaranya adalah wali mujbir, wali adlal, wali beda agama, dan wali hakim.
Pandangan islam mengenai beberapa katagori perwalian diatas pun berbeda beda. Mulai bagaimana permasalahan yang timbul dari permasalah manusia yang sudah biasa terjadi dan juga permasalahan yang sukar terjadi. Wal hasil dengan mempelajari beberapa katagori istilah perwalian diatas ummat islam dapat terbantu untuk memecahkan permasalah yang setiap saat terselip dalam perjalan hidup.
1) Kedudukan Wali dalam Pernikahan
Kedudukan wali dalam perkawinan adalah wajib. Hukum wajib kedudukan wali sewaktu seseorang perempuan menikah adalah berpadukan kepada ayat al-Qur’an dan hadist Nabi.
Firman Allah Ta’ala:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r& #sŒÎ) (#öq|ʺt�s? NæhuZ÷�t/ Å$rã�÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur Ì�ÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& ö/ä3s9 ã�ygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇËÌËÈ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[1], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.(Q.S al-Baqarah: 232)
Imam Syafi’I rahimahullah berkata: ayat ini adalah bukti paling kuat dalam mengambil tanggapan kedudukan wali. Jika kedudukan wali tidak diambil kira, tentulah dia tidak kuasa menghalang pernikahan.
Hadist juga menjelaskan perkara itu. Nabi s.a.w. bersabda:
“Tidak ada pernikahan melainkan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Jika pernikahan berlaku tanpa kehadiran mereka, nikah itu batil”.
لا نكاح إلاّ بوليّ (رواه الخمة)
“Tidak ada nikah tanpa wali”.
Nabi s.a.w. bersabda:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيّما امرأةنكحت بغير إذنِ وليّهافنكاحهاباطلٌ فنكاحهاباطلٌ فنكاحهاباطلٌ, فإذ دخل بها فلها المهر بما استحلّ من فرجها, فإن اشتجروا فالسلطان وليّ من لا وليّ له.
“Barang siapa perempuan yang menikah tanpa kebenaran walinya, nikahnya adalah batal. Nabi mengulangnya sebanyak tiga kali. Jika berlaku persetubuhan, baginya mahar misil sebagai balasan menghalalkan farjinya. Jika mereka berselisih paham, sultan menjadi wali bagi siapa yang tidak ada wali”.
Hadis Aisyah ini menerangkan:
a) Akad nikah yang berlangsung tanpa izin wali batal hukumnya.
b) Melakukan persetubuhan atas dasar anggapan halnya, mewajibkan kepada laki-laki pelaku membayar mahar misil.
c) Wanita yang tidak mempunyai wali diakibatkan ia berselisih dengan wali atau karena gaib atau karena memang tidak ada walinya, dalam keadaanm tersebut yang menjadi wali adalah sultan wali hakim.
Mereka yang bersetubuh hasil daripada pernikahan yang batal ini (perkawinannya tanpa wali) tidak dikenakan hukuman hudud kesalahan zina karena adanya syubhat. Syubhat tersebut ialah ulama berselisih pendapat tentang kesahihan nikah tanpa ada izin wali. Hukuman hudud digantung perlaksanaannya ketika ada syubhat. Walau bagaimana pun, mereka dikenakan hukuman ta’zir.
Kehadiran wali dalam sebuah pernikahan, diakui atau tidak, telah menjadi kewajiban mutlak bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan.[2] Seorang wali nikah, yang diketahui merupakan seorang laki-laki yang bertindak sebagai pengasuh calon pengantin wanita pada waktu akad nikah dan pengucap ijab akad nikah, diwajibkan baginya mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita. Karena itu wali nikah ada yang digolongkan sebagai wali mujbir dan wali adlal
2) Wali Mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang mempunyai kewenangan untuk memaksa tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu orang yang diwalikan (wali yang berhak memaksa). Termasuk di dalamnya ialah ayah dan kakek (ayah dari ayah) terus ke atas.
Terdapat tiga syarat wali mujbir:
1. Tidak ada permusuhan di antara wali mujbir perempuan tersebut.
2. Pernikahan itu hendaklah sekufu.
3. Bakal suami mampu menyegerakan bayaran mas kawin.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama, memandang bahwa kakek adalah seperti bapak dalam mempunyai hak ijbar. Demikian menurut mazhab Hanafiy, Syafi’i, Zaidiyah dan Imam Ahmad dari suatu riwayat.
Dalil yang menjdai pegangan pendapat pertama ini adalah sebagai berikut:
Firman Allah dalam menceritakan ucapan Nabi Yusuf pada ayat 37 surat Yusuf.
àM÷èt7¨?$#ur s'©#ÏB ü“Ïä!$t/#uä zOŠÏdºt�ö/Î) t,»ysó™Î)ur z>qà)÷ètƒur 4
. “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku Yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Nabi Yusuf menggunakan istilah bapak terhadap Nabi Ibrahim dan Nabi Ishaq, sedangkan keduanya adalah kakeknya. Hal ini menunjukan bahwa kakek seperti bapak dalam kewalian, karena kewalian bapak di atas dasar memperanakkan, maka demikian juga dengan kakek. Sebagaimana bapak memiliki hak bertindak dalam perkara harta anak yang belum dewasa, maka demikian juga kakek. Sedangkan wali yang lain tidak mempunyai hak bertindak dalam hal kehartaan tersebut.
Pendapat kedua memandang bahwa kakek tidak mempunyai hak ijbar seperti bapak, yang oleh karenanya tidak sah akad nikah gadis yang dibawah umur yang dilangsungkan oleh kakeknya; demikian menusut mazhab Maliki, Hanbali menurut aul mu’tamad, Ibnu Hazm, Abu ‘Ubaid, Tsaury dan Ibnu Abi Laila.
Dalil yang dipegang oleh golongan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasai:
قال النّبيّ (ص) : تستأمر اليتيمة في نفسها وان سكتت فهو إذ نها وإن أبت فلا جوازعليها.
“Nabi saw. bersabda: gadis yang tidak berbapak (yatimah) diminta perintahnya mengenai dirinya dan jika ia diam maka itulah izinnya dan jika ia enggan maka tidak boleh menentangnya.”
Wajah Istidlal:
Gadis yang belum dewasa tidak berhak mengeluarkan izin atau perintah. Ia barulah mempunyai hak jika ia telah dewasa. Lafaz yatimah dalam hadis ini adalah mutlak yakni tidak terikat. Jadi lafaz ini mencakup seluruh gadis yang belum dewasa yang tidak berbapak, baik ia masih mempunyai kakek atau tidak.[3]
Menurut Imam al-Ahnaf berpedapat bahwa wali mujbir itu di nisbatkan dari nasab bagi anak kecil yang belum tamyiz, orang gila dan orang idiot. Akhirnya para ulama sepakat bahwasanya yang berhak atas predikat sebagai wali mujbir yaitu bapak dan paman, seseorang yang diberi wasiat dan hakim. Tetapi ada sedikit perdebatan yang mencolok mengenai pendapat Imam al-Ahnaf dengan ulama fiqih lainnya seperti Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, yakni khusus bagi anak kecil yang belum tamyiz baik laki-laki dan perempun hanya dapat Diwali mujbirkan kepada bapak, dan seseorang yang diberi wasiat. Sedangkan imam syafi’i angkat bicara mengenai hal ini yaitu anak kecil tapi hanya dapat diwalikan kepada bapak dan kakek.[4]
3) Wali Adlal
Jika seseorang yang sudah baligh dan berakal meminta untuk menikahkan dengan lelaki yang setaraf (sekufu) dengannya, wali harus menikahkannya. Jika wali enggan menikahkan, sekalipun walinya ialah bapaknya, dia hendaklah dinikahkan oleh wali sulthan. Ini karena hak menikahkan beliau dengan lelaki yang sekufu adalah hak yang harus ditunaikan oleh walinya. Jika wali tidak melaksanakannya, pemerintah (wali sultan) akan melaksanakannya. Hukum ini berdalilkan kepada sabda Rasulullah s.a.w.:
فالسّطان وليّ من لا وليّ له
Hakim menjadi wali apabila terjadi perselisihan antara sesame wali mengenai jodoh anak wanita itu, atau wali tidak menyetujui pilihan anaknya, sedangkan si anak itu tetap beersikeras kawin dengan lelaki pilihannya. Agar terhindar dari perbuatan maksiat (setelah diupayakan persetujuan wali), maka hakim, bertindak sebagai wali yang kita kenal dengan wali hakim[6].
Dalam KHI pasal 23 juga disebutkan mengenai wali hakim yaitu:
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
4) Wali Beda Agama
Dalam syarat sahnya seorang wali dalam pernikahan salah satunya ialah beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali. Sebagai mana firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 51:
* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#rä‹Ï‚Gs? yŠqåkuŽø9$# #“t�»|Á¨Z9$#ur uä!$u‹Ï9÷rr& ¢
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)”.[7]
Menurut Imam Syafi’i wali harus beragama Islam artinya tidak boleh bagi seorang perempuan mengangkat wali yang tidak beragama Islam.
Walau bagaimanapun, orang kafir boleh mengawinkan orang kafir yang lain walaupun mereka berbeda agama sseperti seorang yahudi mengawinkan seorang kristian atau sebaliknya, ini karena semua orang kafir adalah sama taraf. Firman Allah Ta’ala:
tûïÏ%©!$#ur (#rã�xÿx. öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& CÙ÷èt/ 4 …
“ Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain”. (Q.S al-Anfal: 73)
apabila si wanitanya kafir dan walinya juga kafir itu boleh menikahkan anaknya tersebut (si wanita) walaupun lelakinya beragama Islam, dengan syarat wali yang kafir itu adil dalam agamanya. Artinya kafir yang taat pada agamanya.
5) Pandangan Ulama Mazhab Tentang Perwalian
1. Wali Nikah Menurut Imam Syafi’i
Imam Idris as. Syafi’i beserta para penganutnya berpendapat tentang wali nikah ini bertitik tolak dari hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad at-Tarmidzi berasal dari Siti Aisyah yang berbunyi:
“Barang siapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak seizing walinya maka nikahnya batal”.[8]
Dari hadis Rasulullah tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah disyaratkan harus memakai wali, berarti tanpa wali maka nikahnya itu batal menurut hukum Islam atau nikahnya tidak sah.
Dari hadis Rasulullah yang lain Rawahul Imam Ahmad, dikatakan oleh Rasulullah, bahwa:
a. Tidak sah menikah melainkan dengan wali dan 2 (dua) orang saksi yang adil.
b. Jangan kamu nikahkan perepmpuan akan perempuan yang lain dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya (Rawahu al-Daaruquthni) diriwayatkan lagi oleh Ibnu Majah.
c. Tiap-tiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya adalah batal, batal, batal (tiga kali kata-kata batal) itu diucapkan oleh Rasulullah untuk mengutkan kebatalan nikah tanpa izin wali pihak perempuan (bersal dari isteri Rasulullah: Siti Aisyah).
d. Apabila mereka berselisih paham tentang wali, maka wali nikah bagi wanita itu ialah sultan atau wali hakim, begitu pun apabila bagi wanita itu tidak ada wali sama sekali. (Rawahul Abu Daud, al-Tarmidzi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
e. Apabila wanita itu telah disetubuhi, maka bagi wanita yang tidak pakai wali itu, wajib dibayarkan kepada mahar misil, dengan mahar itu dianggap halal melakukan hubungan seksual dengannya. Tidaklah wanita menikahkan wanita dan tidaklah wanita menikahkan dirinya sendiri, wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah wanita pezina.
Hadis Rasulullah dari Abu Hurairah, Rawahul Ibnu Majah, al-Daruquthni dan al-Baihaqi.[9]
Dikemukakan pula alasan menurut al-Qur’an antara lain:
a. Al-Qur’an surah anNnur ayat 32
(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#t�s)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[10] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”.
b. Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 221
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷s•B ׎ö�yz `ÏiB 7px.ÎŽô³•B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Ó‰ö7yès9ur í`ÏB÷s•B ׎ö�yz `ÏiB 78ÎŽô³•B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããô‰tƒ ’n<Î) Í‘$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããô‰tƒ ’n<Î) Ïp¨Yyfø9$# Íot�ÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã�©.x‹tGtƒ ÇËËÊÈ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Dari Nash, kedua ayat al-Qur’an tersebut tampak jelas ditujukan kepada wali, mereka diminta menikahkan orang-orang yang tidak bersuami dan orang-orang yang tidak beristri, disatu pihak melarang wali itu menikahkan laki-laki muslim dengan wanita non-muslim, sebaliknya wanita muslim dilarang dinikahkan dengan laki-laki non muslim sebelum mereka beriman. Andaikata wanita itu berhak secara langsung menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki, tanpa wali maka tidak ada artinya khittah ayat tersebut ditujukan kepada wali, seperti halnya juga wanita menikahkan dirinya sendiri haram hukumnya atau dilarang.
c. Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 232
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r& …
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya”.[11]
Inilah satu-satunya ayat yang menunjukan kekuatan status wali, demikian kata Imam Syafi’i.
Jika wali tidak diperlukan, tentulah larangan dalam ayat tersebut tidak ada artinya dan tidak ada gunanya mencegah para wali menggunakan hak mereka dalam melakukan ‘adal .(العضل)
Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Ma’qil bin Yasar yang telah menikahkan saudaranya yang perempuan, kemudian diceraikan oleh suaminya (talak raj’i) dan ditinggalkannya sampai selesai iddahnya, kemudian ia bermaksud ingin menikahinya lagi. Ma’aqil marah dan bersumpah tidak akan menikahkannya. Ia berkata: “ Pada peristiwa sayalah turunnya ayat ini “. Hdis ini diriwayatkan oleh Bukhari. Abu Daud menambah riwayat ini yaitu: “kata Ma’aqil, maka aku membayar kifarat sumpahku, lantas aku nikahkan saudara perempuanku itu kepada bekas suaminya setelah aku diperintahkan oleh Rasul”. Jadi kalau sekiranya saudara perempuan Ma’aqil berhak menikahkan dirinya, tentulah tidak turun ayat yang mencerca Ma’aqil, malahan semestinya diturunkan ayat yang menerangkan bahwa saudara perempuan Ma’aqil dapat langsung menikahkan dirinya tanpa wali.[12]
2. Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Hanafi, nikah (perkawinan) itu tidak merupakan syarat harus pakai wali. Imam Abu Hanifah atau Mazhab Hanafi dan beberapa penganutnya mengatakan bahawa akiabat ijab (penawaran), akad nikah yang diucapkan oleh wanita yang dewasa dan berakal (aqil baligh) adalah sah secara mutlak, demikian juga menurut Abu Yusuf, Imam Malik dan riwayat Ibnu Qasim. Beliau itu mengemukakan pendapat berdasarkan analisis dari al-Qur’an dan hadis Rasulullah sebagai berikut di bawah ini:
a. Menurut al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw.
1) Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù ‘@ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ߉÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry— ¼çnuŽö�xî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠr߉ãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊr߉ãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ
“ Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
2) Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 232
Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya janganlah kamu (para wali), menghalangi mereka nikah lagi dengan calon suaminya.
Oleh Hanafi ditinjau Asbabun Nuzul, yang mengemukakan contoh dari kasus Ma’aqil bin Yasar, yang menikahkan saudara perempuannya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian laki-laki itu menceraikan perempuan tersebut. Setelah habis tenggang waktu menunggu (tentang waktu iddah), maka kedua bekas suami isteri itu ingin kembali lagi bersatu sebagai suami isteri dengan jalan menikah lagi, tetapi Ma’aqil bin Yasar tidak memperkenankan kembali menjdi suami dari saudara perempuannya laki-laki muslim itu. Setelah disampaikan berita ini kepada Rasulullah saw., maka turunlah ayat tersebut, yang mengatur dan melarang wali menghalangi mereka menikah lagi dengan bekas suaminya tadi (Rawahul Bukhari, Abu Daud dan Tarmizi).[13]
3) Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 234
Bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wanita yang kematian suami segala sesuatu yang dikerjakannya tanpa menggantungkannya kepada wali atau izinnya adalh sah.
Jadi, wanita menurut Imam Abu Hanifah mempunyai hak penuh terhadap urusan dirinya termasuk menikah tanpa bantuan wali.
4) Menurut Hadis Rasulullah saw
عن ا بن عبّا س قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم :الثّيّب أحقّ بنفسها من وليّها, والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها. وفى رواية لأ بى داود والنّسائي : ليس للوليّ مع الثّبّت أمر واليتيمة تستأمر
Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan anak gadis diminta izinnya mengenai dirinya, sedangkan izinnya adalah diamnya. (Rawahul-Jama’ah ahli Hadis, kecuali Bukhari. Diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan an-Nasa’i).
Wajah istidlal yang dipergunakan oleh golongan ini adalah sebagai berikut:
Hadis Ibnu Abas di atas memberkan hak sepenuhnya kepada wanita mengenai urusan dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam urusan pernikahannya. Lafadz amr (yang berarti urusan) pada ليس للولي مع الثيب امر adalah nakirah yang jatuh sesudah nafy, hal ini menunjukan arti umum, dalam umum ini kemasukan sesuatu yang berhubungan dengan memilih suami dan yang berhubungan dengan pelaksanaan akad. Hal ini adalah hak wanita janda.
Adapun wanita yang masih gadis, dilihat dari segi belum terbiasa bergaul dengan laki-laki dan dari segi sifat pemalunya yang membuat ia berat berterus terang untuk menyatakan persetujuannya (apalagi secara langsung melaksanakan akad nikah), agama memandang cukup memberikan kelonggarannya yaitu sikap diamnya sebagai tanda persetujuannya. Kelonggaran yang diberikan oleh agama tersebut tidaklah berarti bahwa agama mencabut haknya untuk melakukan akad secara langsung, karena hak tersebut telah diperolehnya menurut kaidah umum, bahwa selagi gadis itu dewasa dan cerdik, setatusnya sama dengan janda dalam urusan pernikahan. Perbedaan yang dikemukakan dalam hadis tersebut adalah pada cara menyatakan persetujuan atau keinginannya. Tegasnya, pada kedewasaan dan kecerdasannya terletak persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan akad, bukan pada kegadisan atau pada kejandaannya.[14]
5) Dari Ummu Salamah, meriwayatkan bahwa tatkala Rasulullah meminangnya untuk dinikahi, dia berkata kepada Rasulullah saw.: tiada seorang pun hai Rasulullah diantara wali-waliku yang hadir. Maka bersabda Rasulullah saw.: “Tidak seorang pun walimu baik yang hadir, maupun yang tidak hadir (ghaib) dapat menolak perkawinan kita.”[15]
Hadis Ummu Salamah ini menunjukkan bahwa dalam perkawinan Rasulullah dan Ummu Salamah tidak dihadiri oleh walinya, dan wali tidak berhak membantah atau menyanggah terhadap perkawinan yang sekufu dan bahwasanya akad nikah tidak bergantung kepada wali. Demikina riwayat Ummu Salamah yang disepakati oleh para perawi hadis.[16]
Berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw. Tersebut, menurut Hanafi memberikan hak sepenuhnya kepada wanita mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain (wali) dalam urusan pernikahan[17].
Oleh karena itu fitrah seorang wanita adalah sangat pemalu, maka dia harus diwakili oleh orang tuanya yang bertindak sebagai wali (wakil pengantin perempuan). Dan kesimpulan menurut mazhab Hanafi bahwa wali nikah itu tidak merupakan syarat sah nikah, tetapi baik itu laki-laki maupun wanita yang hendak menikah sebaiknya mendapat restu atau izin orang tua.
3. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan kedua mazhab di atas, mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa nikah tanpa wali sah. Hal itu disebabkan karena peran wali dalam proses akad pernikahan hanyalah sunnah alias bukan wajib. Itu sebagaimana riwayat Ibnu Qasim bahwa Imam Malik berpendapat ; bahwa adanya wali dalam akad nikah adalah tidak wajib, tetapi hanya sunah, adanya wali merupakan syarat kesempurnaan nikah, bukan syarat sahnya nikah.[18]
Dalam perkawinan janda, Imam Malik berkata: apabila seorang janda meminta kepada walinya: “kawinkanlah saya dengan sesukamu”. Kemudian ia dikawinkan dengan orang pilihan wali, meskipun si perempuan belum mengenalinya, atau dikawini oleh wali itu sendiri, maka perkawinannya itu sah.
Tentang wanita yang lemah keadaannya dalam arti tidak mempunyai wali dan berada di daerah yang tidak ada penguasanya, maka menurut Imam Maliki supaya dikawinkan oleh orang yang diserahi untuk menikahkannya. Itu disebabkan karena ia (wanita) termasuk orang yang tidak mempunyai penguasa, dan karena itu penguasanya harus diberikan kepda kaum muslimin sebagai walinya. Meskipun kondisi ketiadaan wali seperti itu akan terus terjadi di beberapa daerah, maka sulthan-lah (penguasa setempat) yang tentu akan menjadi wali bagi wanita yang tidak punya wali.
4. Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Mazhab bin Hanbal berpendapat bahwa dalam suatu akad perkawinan, wali merupakan syarat sah yang harus dipenuhi. Didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang artinya: “tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan adanya wali”.[19] Dalam hadis lain dari Aisyah, Rasulullah bersabda:
“Perempuan manapun yang menikah dengan tanpa adanya izin dari walinya, maka pernikahannya adalah batal. Jika ia (perempuan) telah digauli, maka baginya adalah mahar sebagai alat menghalalkan farjinya. Kemudian apabila para wali itu tidak mau menikahkan, maka penguasa adalah wali bagi siapa saja yang tidak mempunyai wali”.
Hadis Aisyah ini jelas membatalkan nikah tanpa izin wali. Hal itu menunjukan bahwa bila suatu pernikahan dilangsungkan atas seizin wali, hukum pernikahan tersebut adalah sah. Hadis tersebut tidak menerangkan bahwa izin wali harus diperoleh sebelum berlangsung akad nikah. Ini menunjukan bahwa izin wali dapat diminta sebelum atau sesudah berlangsung akad nikah. Jelaslah bahwa hadis tersebut menggantungkan sahnya akad nikah pada keizinan wali secara umum, baik izin itu diberoleh sebelum atau sesudah berlangsungnya akad nikah. Tegasnya, hadis tersebut menunjukan sahnya akad nikah tanpa wali asalkan saja ada izinnya.
Terkait dengan persoalan wali nikah, Imam Ahmad pernah mengungkapkan (mengklaim) bahwa yang paling sahih adalah pendapat Ibnu Abbas yang secara Marfu’ menyatakan:
“Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Dan perempuan manapun yang dinikahkan oleh maskhut alaih (marah, murka) maka perkawinannya batal.”
Sehingga bisa diketahui, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa di dalam suatu perkawinan, perlu dan diwajibkan peran wali. Oleh karenanya, jika tidak terdapat wali atau restu wali, maka perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang batal alias tidak sah.
Faktor perbedaan pendapat
Sebagaimana telah dikemukakan, yang menimbulkan perbedaan pendapat dalam masalah ini ialah, adakah wali menjadi syarat sah akad nikah atau tidak ?
Dengan memperhatikan uraian di atas dapatlah ditegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. factor perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
a) Tidak terdapat ketegasan di dalam al-Qur’an tentang sah atau tidak sahnyaakad nikah tanpa wali.
b) Tidak terdapat satu pun hadis mutawatir yang mengandung dalalah qat’iyah tentang sah atau tidak sahnya akad nikah tanpa wali. Demikian juga, tidak terdapat hadis ahad yang disepakati kesahihannya yang mengandung dalalah qat’iyah tentang sah tidak sahnya akad nikah tanpa wali.
c) Mazhab Hanafi mengutamakan qiyas dari pada hadis ahad, sedangkan mazhab Syafi’i mengutamakan hadis ahad dari pada qiyas. Menurut Hanafi, wanita dalam bidang mu’amalah serupa haknya dengan laki-laki, yang oleh karenanya, mereka qiyaskan akad nikah kepada akad jual beli (transaksi). Sedang Imam Syafi’I berpegang kepada hadis ahad yang berhubungan dengan sabab nuzul ayat 232 surat al-Baqarah.
d) Mazhab Hanafi berpendirian bahwa suatu perkara yang ditiadakan oleh syara’ dengan perantaraan لا nafiyah, harus dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah”sempurnanya”; sedangkan menurut mazhab Syafi’I bahwa suatu perkara yang ditiadakan oleh syara’ dengan لا nafiyah itu harus dipandang bahwa yang ditiadakannnya adalah “sahnya”.
Jadi anadaikata hadis yang mengatakan: “Tidak nikah melainkan dengan wali” adalah sahih, Hanafi menafsirikannya dengan “tidak sempurna nikah”; sedang mazhab Syafi’i menafsirkannya dengan “Tidak sah nikah”.
e) Mazhab Hanafi berpendirian bahwa larangan tidak menunjukan batalnya perbuatan yang dilarang, malahan menunjukkan sahnya perbuatan itu, hanya saja berdosa mengerjakannya; sedangkan menurut mazhab Syafi’i, larangan yang mengenai esensi dari sesuatu perbuatan menunjukkan batalnya perbuatannya itu.
Kesimpulan
Perlu kita ketahui bahwa dari sekian banyak perbedan pendapat para ulama’ dalam implikasinya dinegara Indonesia yaitu kebanyakan mengkuti mazhab al-mashur yang mengatakan bahwa keberadaan seorang wali sangatlah penting. Karena dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan kemungkinan terburuk jika keberadaan wali ini dinafikan. Manusia semanjak lahir sudah terikat oleh orang tua maka selayaknya dalam pengabilan permasalahan haruslah mempertimbangkan keberadaan orang tua atau wali. Inilah mazhab yang ditelurkan oleh imamuna as-Syafi’i.
Perbedaan yang kerap kali terjadi antara imam mazhab adalah timbul dari istimath hokum yang sama. Namun dalam penarikan kesimpulan dari hasil ijtihad yang dilakukan oleh para imam mazhab menghasilkan natijah atau mutiara yang berbeda. Bukan sebagai pemecah dengan adanya perbedaan yang terjadi antara golongan mazhab, melainkan menunjukan bahwasanya islam turun sebagai agama yang menjadi rohmat bagi seluruh alam. Karena dalam sebuah maqolah dikatan yang artinya adalah “seungguh terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi antar umatku adalah rohmat”.
Adapun mengenai beberapa istilah perwalian yaitu wali mujbir, wali adlal, dan wali beda agama ada beberapa hal yang harus disoroti secara mendalam. Semisal yang terjadi pada wali mujbir adalah pemaksaan kehendak atas hak perwalian untuk seorang anak dengan tujuan bahwa pilihan yang di ambil adalah perkara yang baik tentu saja dengan beberapa factor pendukung. Dengan adanya perwalian macam ini maka perlu di ingat bahwa yang hanya bisa menjadi wali mujbir adalah orang-orang yang di nisbatkan pada nasab, yaitu bapak, kakek orang yang diberi wasiat dan hakim.
Wali adlal yaitu pengambilan untuk tidak menikahkan seorang anak perempuan dengan pertimbangan yang dalam istilah islam yaitu kuffu atau tidak kuffu. Kemudian anak tadi mengadukan perkara yang dihadapinya kepada hakim. Tentu dengan beberapa barometer antara pengkufuan yang telah dibahas secara mendalam, maka seorang wali berhak untuk menolak atau enggan menikahkan anak perempuannya yaitu dengan pertimabangan si perempuan itu sendiri. Tentu pencegahan tersebuat bigharodin shohihin atau tujuan yang baik.
Wali beda agama tentu sudah jelas dalam persyaratan untuk menjadi seorang wali yaitu beragama islam. Maka mafhum mukhalafah yang akan timbul yaitu bagi wali yang tidak beragama islam adalah tidak sah akad yang diiwalikan atas dirinya.
Referensi
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, PT. Raja Grafindo Persada, cet.2, Jakarta. 2000.
ENSIKLOPEDI HUKUM ISLAM
KH. Ibrahim Hosen, LML. Fiqih Perbandingan dalam Masalah Pernikahan, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet.1. 2003.
M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, Cet. 4, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
Fiqh Sunnah. Bab Wali dalam Pernikahan.
[1] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Bab Abu Musa al-Asy’ari. Jilid IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), 394.
[3] Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, FIQIH PERBANDINGAN Dalam Masalah Pernikahan, cet. Pertama, Jakarta, Pustaka Firdaus, hal.
[4] Fiqh Sunnah. Bab Wali dalam Pernikahan. Hlm 566.
[5] Riwayat Abu Daud dalam kitab nikah, bab hak wali, no 2083; Tirmizi dalam bab tidak ada pernikahan melainkan dengan wali, no 1102.
[6] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, PT Raja Grafindio Persada, Jakarta, 1997, hal. 140.
[7] Ibid, hal 140-141.
[8] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Jakarta Attahiriyah 1955, hal. 362.
[9] K.H. Ibrahim Husain, Fiqih Perbandingan dalam Masalah Talaq, Jakarta, Ihya Ulumuddun, 1977, hal. 102.
[10] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[11] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
[12] Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, FIQIH PERBANDINGAN Dalam Masalah Pernikahan, cet. Pertama, Jakarta, Pustaka Firdaus, hal. 163.
[13] Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Kewarisan, Hukum acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal. 5-6.
[14] Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, FIQIH PERBANDINGAN Dalam Masalah Pernikahan, cet. Pertama, Jakarta, Pustaka Firdaus, hal. 156.
[15] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, Cet. 4, Jakarta, Sinar Grafika, 2006, hal. 6.
[16] Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, FIQIH PERBANDINGAN Dalam Masalah Pernikahan, cet. Pertama, Jakarta, Pustaka Firdaus, hal. 157-158.
[17] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, Cet. 4, Jakarta, Sinar Grafika, 2006, hal. 7.
[18] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 2000), hal, 40.
[19] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Bab Abu Musa al-Asy’ari (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), hal 394.
ikut copy ya nenx buat nambah2 referensi..thank's
BalasHapus