Minggu, 31 Oktober 2010

tugas hukum acara pidana

PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Tugas ini ditujukan untuk mata kuliah Hukum Acara Pidana
Dosen: Afdhol

Nama Kelompok:
Siti Irma Khaerunnisa: 108044100061
M. Athoilah:
M. Akbar:
Mawardi:


KONSENTRASI PERADILAN AGAMA V B
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1431 H / 2010 M


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbil ‘alamin, segala puji bagi Allah SWT, yang telah menaburkan ni’matnya kepada setiap hambanya, yakni ni’mat Iman, Islam serta ni’mat sehat wal’afiat, dengan ni’matnya lah kami sebagai salah satu dari miliaran hambanya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya sebagai tugas kelompok dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana, yang menerangkan tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN.
Shalawat serta salam kami haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw., yang telah memberi tauladan yang mulia kepada umatnya di dunia, berkat beliaulah zaman ini menjadi zaman yang terang benderang, dengan ilmu yang bertebaran dimana-mana, dari cerminan beliaulah kami sebagai pemakalah dapat dengan semangat mengerjakan tugas kelompok ini, walaupun paparan dalam makalah ini jauh dari kata sempurna, karena kami hanya manusia biasa yang masih bertholabul ‘ilmi, kiranya bapak dosen dan teman-teman sekalian dapat memakluminya.
Mungkin kiranya hanya ini saja kata pengantar dari kami. Apabila ada kekurangan dan kesalah dalam pembuatan makalah ini, kami mohon maaf, karena kami masih dalam tahap pembelajaran, walaupun demikian kami mengharapkan semoga makalah ini dapat diterima dengan baik.





Ciputat, 31 Oktober 2010



A.    PENANGKAPAN
Pasal 1 butir 20 KUHAP memberi definisi “Penangkapan” sebagai berikut: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.[1]
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah:
a.       Penyidik;
b.      Penyidik Pembantu, dan
c.       Penyelidik atas perintah Penyidik
Menurut Pasal 11 KUHAP, yang dimaksud penyelidik atas perintah penyidik, termasuk juga perintah Penyidik Pembantu. Pelimpahan wewenang untuk melakukan penangkapan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan berhubung karena sesuatu hal atau dalam keadaan yang sangat diperlukan. Atau dalam hal terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau tempat yang belum ada petugas penyidik. Dan dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.[2]
Pelaksanaan tugas penangkapan diatur dalam pasal 18 sebagai berikut:
(1)   Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatka surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya.
(2)   Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang  bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
(3)   Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana mana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 di atas dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Terhadap tersangka  pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (pasal 19).[3]
B.     PENAHANAN
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini (pasal 1 butir 21 jo. Pasal 20 KUHP).
Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 21 KUHAP itu, maka yang berwenang melakukan penahanan atas tersangka atau terdakwa adalah:
1.      Penyidik
2.      Penuntut Umum
3.      Hakim
Alasan penahanan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut pasal 21 (2) KUHAP, adalah:
a.       Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri.
b.      Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan merusak/menghilangkan barang bukti.
c.       Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi tindak pidana.
untuk itu diharuskan adanya bukti-bukti yang cukup, berupa laporan polisi ditambah dua alat bukti lainnya, seperti:
a.       Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/saksi.
b.      Berita Acara Pemeriksaan di tempat kejadian peristiwa atau barang bukti yang ada.
Alat-alat bukti ini harus disesuaikan dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.
Melaksanakan Penahanan
Untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka/terdakwa, maka petugas harus dilengkapi dengan:
a.       Surat perintah penahanan dari  penyidik
b.      Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum.
c.       Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.
Surat Perintah Penahanan itu, sewaktu melaksanakan penahanan harus  diserahkan kepada Tersangka/Terdakwa dan kepada keluarganya setelah penahanan dilaksanakan. Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari Hakim berisikan:
a.       Identitas dari  Tersangka/Terdakwa
b.      Alasan penahanan
c.       Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan.
d.      Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP).
Tembusan Surat Perintah Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.
Yang berhak melakukan penahanan/penahanan lanjutan, adalah penyidik, Penyidik Pembantu (atas perintah penyidik), Penuntut Umum atau Hakim. Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana atau percobaan, maupun perbuatan bantuan dalam tindak pidana menurut pasal 20 ayat 4 KUHAP.
JENIS-JENIS PENAHANAN
Adapun jenis-jenis penahanan tertera pada pasal 22 ayat 1 KUHP:
a.       Penahanan Rumah Tahanan Negara.
Dimana tersangka/terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
b.      Penahanan Rumah
Penahanan Rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal tersangka /terdakwa, dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyelidikkan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.       Penahanan Kota
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal/tempat kediaman tersangka/terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka/terdakwa untuk melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Selama Rumah Tahanan Negara (Rutan) belum ada, maka penahanan dapt dilaksanakan di kepolisian, kejaksaan atau di lenbaga pemasyarakatan. Setelah tersangka/terdakwa kelak dijatuhi hukuman pidana, maka masa penahanan itu dikurangakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima (1/5) dari jumlah lamanya tahanan kota itu, sedangkan untuk penahanan rumah, pengurangan tersebut sepertiga (1/3) dari jumlah lamanya penahanan rumah (pasal 22 ayat (5) KUHAP).
Penyidik/Penuntut Umum/Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan dari yang satu kepada yang lain. Pengalihan tersebut harus dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik/penuntut umum/penetapan dari hakim. Tembusan surat perintah atau penetapan  penahanan itu diberikan kepada tersangka/terdakwa dan kepada keluarganya, serta kepada instansi yang berkepentingan.
Untuk kepentingan penyidikkan, Penyidik/Penyidik Pembantu berwenang melakukan penahanan dan penahanan lanjutan. Demikian juga untuk kepentingan pemeriksaan pengadilan, hakim berwenang melakukan penahanan. Perintah untuk melakukan penahanan dan penahanan lanjutan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Penyidik, pennuntut umum atau hakim (pasal 23) dapat mengalihkan jenis penahanan yang satu ke jenis lainnya, dan itu dinyatakan dengan surat perintah. Yang tembusan disampaikan kepada tersangka/terdakwa serta keluarganya dengan instansi yang berkepentingan.
PENAHANAN DAN PENAHANAN LANJUTAN
Adapun lamanya penahanan dan penahanan lanjutan itu adalah sebagai berikut:
Penahanan/perpanjangan oleh
Lamanya
Dasar Hukum
1.      penyidik
·         Diperpanjang JPU
2.      Pennuntut Umum
·         Diperpanjang Ketua PN
3.      Hakim Pengadilan Negeri
·         Diperpanjang Ketua PN
4.      Hakim Pengadilan Tinggi
·         Diperpanjang Ketua PT
5.      Hakim Mahkamah Agung
·         Diperpanjang Ketua MA
20 Hari
40 Hari
20 Hari
30 Hari
30 Hari
60 Hari
30 Hari
60 Hari
50 Hari
60 Hari
Psl. 24 (1) KUHAP
Psl. 24 (2) KUHAP
Psl. 25 (1) KUHAP
Psl. 25 (2) KUHAP
Psl. 26 (1) KUHAP
Psl. 26 (2) KUHAP
Psl. 27 (1) KUHAP
Psl. 27 (2) KUHAP
Psl. 28 (1) KUHAP
Psl. 28 (2) KUHAP
Jumlah
400 Hari










Dalam waktu 110 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hokum (Pasal 28 ayat 4 KUHAP). Akan tetapi sering terjadi dalam praktik, bahwa walaupun masa penahanan terdakwa telah dilampaui, tetapi ia belum dikeluarkan dari tahanan. Untuk mengatasi hal itu, terdakwa atau keluarganya atau penasihat hukumnya supaya membuat permohonan kepada kepala rumah tahanan Negara atau lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa ditahan, agar terdakwa dilepaskan demi hukum. Karena menurut pasal 19 (7) PPRI No. 27/1983, kepala Rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya.[4]
PENANGGUHAN PENAHANAN
Penahanan atas diri tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan plaksanaannya oleh penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang menahannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penangguhan penahanan itu dilakukan dengan jaminan uang atau orang atau tanpa jaminan sama sekali (Pasal 31 KUHAP).
Untuk itu ditentukan syarat-syarat seperti:
1.      Wajib Lapor
2.      Tidak boleh keluar rumah, atau;
3.      Tidak boleh keluar kota
Masa penangguhan penahanan ini tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena itu tidak dipotongkan dalam hukuman yang dijatuhkan kemudian. Penangguhan penahanan itu sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim, karena jabatannya; apabila tersangka/terdakwa melanggar syarat yang telah ditentukan (pasal 31 (2) KUHAP).
Di atas sudah disinggung, bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan dengan jaminan orang, uang atau tanpa jaminan sama sekali. Untuk itu akan dibahas penangguhan panahanan dengan jaminan uang atau orang.
a)      Jaminan Uang
Besarnya uang jaminan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan (pasal 35 (1) PPRI No. 27/1983). Yang berbunyi:
“Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tungkat pemeriksaan, di simpan di kepaniteraan pengadilan negeri.”[5]
Pejabat yang berwenang yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:
1)      Penyidik di tingkat penyidikan.
2)      Penuntut umum di tingkat Penuntutan, dan
3)      Hakim di tingkat pemeriksaan di pengadilan.
Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadikan Negeri, dan apabila tersangka melarikan diri dan setelah leawat tiga bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut menjadi milik Negara dan disetor ke Kas Negara.[6]
b)      Jaminan Orang
Dalam hal penangguhan penahanan dengan jaminan orang, maka yang menjadi penjamin dalam hal ini sebaiknya adalah keluarga dekat dari tersangka/terdakwa sendiri, seperti: orang tua, anak, isteri, suami dan lain-lain. Hal ini guna menghindarkan diri dari ancaman Pasal 221 KUHP, apabila kemudian ternyata tersangka/terdakwa melarikan diri (Pasal 221 (1) KUHP).
Dalam hal jaminan orang, maka apabila tersangka/melarikan diri, maka setelah lewat waktu tiga bulan tidak dapat ditangkap kembali, penjaminan wajib membayar uang yang jumlahnya ditentukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan (pasal 36 PPRI No. 27/1983). Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditetapkan itu, maka juru sita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri.[7]
C.     PENGGELEDAHAN
Penggeledahan dapat dibagi atas dua, yaitu:
a.       Penggeledahan rumah
Penggeledahan rumah adalah suatu tindakan dari penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan penangkapan, sesuai dengan undang-undang (pasal 1 butir 17 KUHAP).[8]
Wewenang mengadakan penggeledahan rumah, diatur dalam KUHAP pasal 33. Selanjutnya menurut pasal 34 KUHAP:
(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a)      Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b)      Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c)      Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
d)     Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Keadaan yang sangat mendesak ialah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.
(2)   Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a)      Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b)      Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c)      Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan (Pasal 35).
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledaha rumah di luar daerah hukumnya,, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan (Pasal 36).[9]
b.      Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan, adalah suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 butir 18 KUHAP).[10]
Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita. Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik minta bantuan kepada pejabat kesehatan (Pasal 37 KUHAP).[11]
D.    PENYITAAN
Dalam KUHAP Pasal 1 butir 16, memberi pengertian Penyitaan sebagai berikut:
“ Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.
Dalam Pasal 134 Ned. Sv. Juga memberikan definisi penyitaan sebagai berikut:
“ Dengan penyitaan sesuatu benda diartikan pengambil alihan atau penguasaan benda itu guna kepentingan acara pidana”,
Persamaan kedua definisi tersebut ialah pengambilan dan penguasaan milik orang. Dengan sendirinya hal itu langsung menyentuh dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang pokok, yaitu merampas penguasaan hak milik orang.[12]
Jadi Penyitaan adalah suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, baik yang merupakan hak milik tersangka/terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian.
Benda-benda yang dapat disita adalah:
a.       Benda atau tagihan tersangka/terdakwa, yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil tindak pidana;
b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya (Pasal 39 ayat (1) butir b KUHAP);
c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan (Pasal 39 ayat (1) butir c KUHAP);
d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana (Pasal 39 ayat (1) butir d KUHAP);
e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan (Pasal 39 ayat (1) butir e KUHAP).
Menurut Pasal 39 (2) KUHAP, benda yang berada dalam sitaan karena perkara atau karena pailit, juga dapat disita untuk kepentingan penyidikkan, penuntutan dan pengadilan perkara pidana.[13]
Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (Pasal 40 KUHAP).[14] Dalam hal tertangkap tangan penyitaan tidak memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat tersebut. Selanjutnya dapat dilihat dalam KUHAP Pasal 41 dan 43.
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Pasal 44 ayat (1) KUHAP). Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di gedung bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.[15]
Dalam pasal 44 ayat (2) KUHAP di sebutkan “ penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Diatur juga dalam Pasal 45 ayat (1) KUHAP tentang pemeliharaan dan penyelesaian benda-benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Benda-benda semacam itu jika masih di tangan penyidik atau penuntut umum, dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Jika sudah ada di tangan pengadilan dapat dilakukan hal yang sama oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya.
Menyangkut benda sitaan atau rampasan berupa narkotika, sama dengan ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP tersebut di muka, dimusnahkan atau diserahkan kepada dinas kesehatan. Untuk ini, telah ditandatangani piagam kerja sama antara Jaksa Agung dan Menteri Kesehatan pada tanggal 8 Juni 1983.[16]
Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putusan hakim. Dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyebutkan tentang berakhirnya suatu penyitaan sebagai berikut:
1.      Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a.       Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b.      Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan delik.
c.       Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari suatu delik atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu delik.
2.      Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.


REFERENSI
Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986,
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002,
KUHAP, Karya Anda, Surabaya, Indonesia,






[1] Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 128.
[2] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002, hal. 50.
[3] Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 359.
[4] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002, hal. 60.
[5] KUHAP, Karya Anda, Surabaya, Indonesia, hal. 301.
[6] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002, hal. 63.
[7] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002, hal. 66.
[8] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002, hal. 66.
[9] Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 366.
[10]  KUHAP, Karya Anda, Surabaya, Indonesia, hal, 6.
[11] Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 366.
[12] Prof. Dr. Andi Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, Ed. Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, hal, 144-145.
[13] Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana, Djmbatan, Jakarta, 2002, hal. 69-70.
[14] Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 367.
[15] Drs. C.S.T. Kansil, S,H., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 368.
[16] Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 152.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar