1. Pengertian Asuransi syari’ah
Asuransi syari’ah menurut fatwa dewan syari’ah nasional No.21/DSN-MUI/X/2001. Asuransi syari’ah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui aqad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.
Penjelasan:
Aqad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad tabarru aadalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Akad tijarah adalah semua pihak belum akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Asuransi syari’ah menurut UU No. 2 Tahun 1992 pasal 1:
Asuransi atau pertanggungjawaban adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatuu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan[1].
· Sejarah
Asuransi syari’ah di Indonesia dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Perusahaan asuransi yang berlandaskan ajaran Islam ini berdiri atas prakarsa sejumlah cendikiawan muslim, PT Bank Muamalat, Syarikat Takaful Malaysia Sdn.Bhd., para pengusaha muslim, dan praktisi asuransi[2].
· Dasar Hukum
Dasar hukum asuransi syari’ah terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist
a. Landasan dalam al-Qur’an
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Maidah ayat 2)
b. Landasan dalam al-Hadist
“Perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Amir bin ‘Auf).
2. Prinsip-prinsip pengelolaan asuransi syari’ah
3. Perbedaan dengan asuransi konvensional
Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syari’ah dan asuransi konvensional adalah perbedaan secara konsep, yaitu:
a. Asuransi konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan). Selain itu dasar kesepakatannya adalah jual beli. Perbedaan yang nyata juga terdapat pada investasi dananya. pada asuransi konvensional, investasi dana didasarkan bunga atau riba.
Pada asuransi konvensional keuntungan menjadi milik perusahaan.
b. Sedangkan pada asuransi syari’ah terjadi sharing risk antara sesama peserta. Sealin itu asuransi syari’ah menggunakan konsep takaful, bertumpu pada sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Wata’awanu ‘alal birri wattaqwa) dan tentu saja member perlindunngan (at-ta’min). Pada takaful, investasi dana didasarkan sistem syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).[3]
Pada takaful keuntungan dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta.
Perbedaan lainnya adalah:
a. Aqad
Aqad pada asuransi syariah adalah tabarru (hibah) dalam lingkup ta’awun (tolong menolong) sedangkan pada asuransi konvensional adalah tabaduli (jual beli).
b. Pengawas
Adanya dewan pengawasan syariah di asuransi syariah untuk mengawasi operasional perusahaan, apakah berjalan sesuai dengan syariah, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada.
c. Kepemilikan dana premi
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, sedangkan asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah (Premi) menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas untuk menentukan investasinya.
d. Investasi
Investasi pada instrumen syari’ah sedangkan konvensional pada instrumen ribawi.
e. Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah, sedangkan asuransi konvensional dari rekening dana perusahaan.
f. Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip Bagi hasil/Mudharabah), sedangkan asuransi konvensonal seluruhnya menjadi milik perusahaan.
[1] Abdul ghoni dan Erny Arianty, Akuntansi Asuransi Syariah Antara Teori dan Praktek, INSCO Consulting, Jakarta 2007, hal. 1-2.
[2] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 297.
[3] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 298-299.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar