Senin, 14 November 2011

mengarang dan menggambar


kalo ditanya mau jadi apa ?, hmmm... sebenarnya banyak yang ingin dicapai, apa lagi waktu kecil, ditanya "udah gede mau jadi apa ?" dokter lah, arsitek, penulis, komikus, dan anehnya kuliah yang gw geluti gag ada yang nyambung sama cita-cita gw waktu kecil, siapa yang bisa nebak hayo gw kuliah ngambil jurusan apa ? (....beberapa jam kemudian, ceritanya banyak yang nebak dan tebakan itu salah semua), alah salah semua, gw tuh ngambil jurusan hukum Islam (syariah, Peradilan Agama) gak nyambung kan ???... bukan salah ibu mengandung gw bisa seperti ini. gw emang suka banget corat coret  tembok rumah nenek gw waktu kecil, kenapa gw demen corat coret rumah nenek gw, karena kalo gw corat coret tembok rumah nenek orang, gw bisa diomelin. heee. waktu kecil tuh gw keren banget sampe setiap ada kejadian yang melanda bumi ini gw gambarin, contohnya waktu terjadinya tsunami di Aceh, abis lihat tayangan berita di tv yang meliput detik-detik akan terjadinya tsunami, gw langsung gambar dengan hayalan gw sendiri, pohon pada mirning, kapal diats rumah, orang di bawah pohon, air bergelombang dan mengalir gak beraturan, semua gw gambarin, trus gw warnain warna abu-abu sama coklat semua, sampe gw sendiri gak tau gw sebenarnya gambar apa, acak kadut banget dah, dan bakat gw itu ternyata nurun ke ade gw yang terakhir.
tapi dengan bertambahnya usia gw yang semakin hari semakin tua dan rapuh (alaybgtbahasagw) hobi gw itu kini semakin menurun, gw lebih sibuk memperhatiakn status gw sebagai mahasiswa hukum. pasti lah dalam dunia belajar ada aja yang namanya jenuh dan bete sama apelajaran. waktu itu gw sempat setres, gw pengen banget ngegambar tapi gw bingung, gw gambar apa ? baru kali itu gw ngerasain yang namanya bingung buat ngegambar, karena apa ? karena gw bener-bener bingung, yang diotak gw cuma kepikiran undang-undang sama pasal-pasal, apa coba yang harus gw gambar dari undang-undang dan pasal-pasal ? mereka itu cuma sebuah tulisan dan gak ada bentuk gambarnya. benrer dah, waktu itu gw ngerasa kalo hari itu adalah hari gw inget kalo gw ternyata udah gak bisa ngegambar lagi, gw setres setengah mati, karena cuma nggambar yang bisa ngilangin stres gw, dan akhirnya tring... (waktu itu ada lampu di atas kepala gw) ketika lagi asik-asiknya baca UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal berapa gw lupa, pokoknya tentang poligami gitu deh, disitu ide gw muncul untuk menggambar seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya, tau gak lo, suaminya selingkuh, gila tuh si suami tega banget, dan lebih mengenaskannya lagi si suami meninggalkan tiga orang anak yang satu prustasi yang satu dendam banget sama bapaknya itu dan yang satu lagi ngumpet aja di belakang ibunya. inget ya para suami jangan meniru adegan tersebut (so iye, hee). dan gambar yang di atas itu adalah salah satu gambar gw yang gw bikin di paint, gw buat gambar itu ketika gw lagi kangen-kangennya sama boy friend gw yang belum ketemu-temu kira satu mingguan, (ohom curhat), yah pokoknya gitu deh, dan ternyata ajaib gambar gw itu bisa ngilangin rindu gw sama dia, heiiiiieeeyyy....
dan kalau ada yang nanya lagi "udah gede mau jadi apa". jadi orang yang berguna bagi siapa pun tanpa memperdulikan status dan gelar yang kita miliki, tapi manfaatkanlah kelebihan dan bakat kita, dan disitu kita akan menjadi apa yang kita inginkan.
gw Nisa's, sampai jumpa lagi di cerita ga jebo berikutnya... bubaaayyyy...

Minggu, 13 November 2011

asuransi Syari'ah

1.      Pengertian Asuransi syari’ah
Asuransi syari’ah menurut fatwa dewan syari’ah nasional No.21/DSN-MUI/X/2001. Asuransi syari’ah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui aqad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.
Penjelasan:
Aqad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad tabarru aadalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Akad tijarah adalah semua pihak belum akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Asuransi syari’ah menurut UU No. 2 Tahun 1992 pasal 1:
Asuransi atau pertanggungjawaban adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatuu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan[1].
·         Sejarah
Asuransi syari’ah di Indonesia dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Perusahaan asuransi yang berlandaskan ajaran Islam ini berdiri atas prakarsa sejumlah cendikiawan muslim, PT Bank Muamalat, Syarikat Takaful Malaysia Sdn.Bhd., para pengusaha muslim, dan praktisi asuransi[2].
·         Dasar Hukum
Dasar hukum asuransi syari’ah terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist
a.       Landasan dalam al-Qur’an
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Maidah ayat 2)
b.      Landasan dalam al-Hadist
“Perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Amir bin ‘Auf).
2.      Prinsip-prinsip pengelolaan asuransi syari’ah
3.      Perbedaan dengan asuransi konvensional
Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syari’ah dan asuransi konvensional adalah perbedaan secara konsep, yaitu:
a.       Asuransi konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan). Selain itu dasar kesepakatannya adalah jual beli. Perbedaan yang nyata juga terdapat pada investasi dananya. pada asuransi konvensional, investasi dana didasarkan bunga atau riba.
Pada asuransi konvensional keuntungan menjadi milik perusahaan.
b.      Sedangkan pada asuransi syari’ah terjadi sharing risk antara sesama peserta. Sealin itu asuransi syari’ah menggunakan konsep takaful, bertumpu pada sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Wata’awanu ‘alal birri wattaqwa) dan tentu saja member perlindunngan (at-ta’min). Pada takaful, investasi dana didasarkan sistem syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).[3]
Pada takaful keuntungan dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta.
Perbedaan lainnya adalah:
a.       Aqad
Aqad pada asuransi syariah adalah tabarru (hibah) dalam lingkup ta’awun (tolong menolong) sedangkan pada asuransi konvensional adalah tabaduli (jual beli).
b.      Pengawas
Adanya dewan pengawasan syariah di asuransi syariah untuk mengawasi operasional perusahaan, apakah berjalan sesuai dengan syariah, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada.
c.       Kepemilikan dana premi
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, sedangkan asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah (Premi) menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas untuk menentukan investasinya.
d.      Investasi
Investasi pada instrumen syari’ah sedangkan konvensional pada instrumen ribawi.
e.       Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah, sedangkan asuransi konvensional dari rekening dana perusahaan.
f.       Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip Bagi hasil/Mudharabah), sedangkan asuransi konvensonal seluruhnya menjadi milik perusahaan.



[1] Abdul ghoni dan Erny Arianty, Akuntansi Asuransi Syariah Antara Teori dan Praktek, INSCO Consulting, Jakarta 2007, hal. 1-2.
[2] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 297.
[3] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 298-299.