BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perlu kita ketahui salah satu dalam sunah Rasul ialah perkawinan, yang dalam KUHPerdata diterangkan arti dari perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan tuhan yang Maha Esa. Nabi Saw menganjurkan sunah tersebut kepada umutnya gunanya untuk memiliki dan memperoleh anak yang sholih, menyalurkan syahwat, mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, dan akan mendapatkan pahala apabila berjuang untuk menafkahkan keluarga, dan apa bila memilliki anak yang shalih maka Allah SWT akan senantiasa memberkahkan segala doanya itu, dan apabila anak tersebut meninggal dunia maka ia akan menjadi penolong dalam keluarganya di dunia maupun di akhirat.
Memiliki anak adalah salah satu karunia dari Allah SWT yang sangat besar sebagai kesenangan sekaligus perhiasan di dunia, tetapi Allah bukan hanya menjadikan anak tersebut sebagai kesenangan dunia semata, namun Allah bisa menjadikan anak yang telah lahir dari rahim seorang ibu tersebut menjadi sebuah cobaan bagi orang tua yang merawatnya, akan menjadi apa anak yang menjerit terlahir ke dunia fana ini setelah di asuh, dibimbing dan dididik oleh kedua orang tuanya itu, apakah ia akan menjadi seorang yang disegani dan dihormatai oleh orang lain dengan sifat dan akhlaknya yang baik ? ataukah sebaliknya ? anak yang dididik dengan sifatnya yang buruk yang dijauhi oleh orang lain dan menjadi dampak negatif pula dalam orang tuanya. Itu semua di mulai dari ibu bapak yang menjadi guru pertama setelah si anak lahir.
Ajaran agama menyatakan setiap anak terlahir ke dunia dalam fitrah atau suci, bak kertas putih. Kemudian balik kepada orang tuanya yang menjadikan sang anak menjadi baik ataukah sebaliknya, jahat.
Firman Allah dalam surat as-Syur’a ayat 49 s/d 50.
“Allah memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki, Allah maha mengetahui lagi maha perkasa”.
Dengan demikian maka kita harus takut dan bersyukur kepada Allah atas segala ni’mat-ni’matnya, dan dari sebagian ni’matNya itu yakni memiliki anak, yang telah Allah jadikan anak tersebut sebagai hiasan dunia. Mau anak itu berjenis kelamin perempuan ataupun laki-laki.
Dan yang seperti demikian itu ada dalam akhirat. Firman Allah dalam surat at-Thur ayat 21.
“Dan orang-orang yang beriman beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan kami tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Dan berfirman Allah yang maha suci yang memberikan ni’mat kepada hamba-hambanya:
“Yaitu surga ‘And, mereka masuk kedalamnya bersama dengan orang yang shalih bersama nenek moyangnya, pasangan-pasangannya dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ketempat-tempat mereka dari semua pintu”. (Q.S ar-Ra’d: 23)
Tapi mengapa dari sekian banyaknya ayat al-Qur’an yang Allah turunkan kepada makhluk-Nya mengenai karunia memiliki anak, terasa diabaikan, mereka hanya sekedar mengetahui namun tidak untuk diamalkan, dalam realitannya sudah banyak tersebar perceraian yang membuat anak terbengkalai, oleh sebab itu anak dapat berubah akhlak dan budi pekerti mereka menjadi anak yang brutal yang pada awalnya anak tersebut adalah anak yang shalih, mereka dapat saja berprilaku seperti halnya orang dewasa, merokok, memakai narkoba, minum-minuman keras bahkan berzina, hal demikian dampak negatif dari perilaku orang tua yang merawatnya, masih banyak lagi prilaku prustasi anak ketika perceraian melanda kedua orang tua mereka, bahkan bukan hanya dampak dari sebuah perceraian mereka mengalami hal tersebut tetapi kurangnya perhatian dan juga karena hak dan wewenang mereka diambil alih oleh orang tua mereka. Dengan demikian semakin banyak anak yang mengaku broken home, mengaku di telantarkan oleh orang tuanya, dan mengaku kurangnya perhatian dan keadilan. Padahal anak adalah titipan Allah yang perlu dididik secara baik dalam tarbiyyatul aulad. Kadang insan sulit untuk bersyukur, mereka sudah terhipnotis dengan kemewahan dunia, terkadang orang tua lebih mementingkan pekerjaannya ketimbang anaknya, itulah prilaku orang tua yang negatif yang tidak memperhatikan keadaan dan kondisi si anak.
Keluarga tidak selalu harmonis seperti yang diinginkan pada kenyataan, bahwa memelihara kelestarian dan keseimbangan hidup bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan. Bahkan banyak di dalam hal kasih sayang dan kehidupan harmonis antara suami istri itu tidak dapat diwujudkan, seperti timbulnya perselisihan yang mengakibatkan perceraian, dalam suatu kondisi yang seperti ini yang sering timbul dalam pemegang kekuasaan perkara tentang perebutan hak asuh anak. Mungkin perkara ini sering kita dengar di masyarakat, contohnya dalam berita di infotaiment sering kita lihat banyak sekali artis/public figure yang kawin cerai dengan memiliki anak yang masih dibawah umur atau yang sudah dewasa. Terkadang keputusan majelis hakim terabaikan, ketika majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya namun sering kali anak direbut oleh ayahnya, seperti kasus yang dialami oleh artis sekaligus penyanyi Maya Estianti yang hak asuh anaknya jatuh kepada dirinya setelah bercerai dengan Ahmad Dhani mantan suaminya. Namun setelah pasca perceraian Ahmad Dhani merebut kembali anaknya.
Ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut dalam buku hukum-hukum fiqih islam tinjauan antar mazhab yang dikarang oleh Tengku M. Hasbi Ash Shiddieqy. Sebagai berikut.
Apabila dua suami istri bercerai maka hak asuh anak jatuh kepada ibu, sampai anak tersebut berumur tujuh tahun. Sesudah itu di takhyirkan (diminta memilih kepada sang anak: siapa yang ia sukai untuk mengasuhnya), kemudian diserahkan kepada siapa yang dipillih si anak itu.
Menurut Imam Abu Hanifah, ibu lebih berhak mengasuh anak lelaki sampai ia besar, yakni dapat makan, minum, berpakaian, beribadah dan beristinja sendiri, sesudah itu berpindah hak asuh kepada sang ayah. Anak perempuan lebih berhak diasuh oleh ibu sampai cukup umurnya tanpa dimintai memilih.
Menurut Imam Malik, anak perempuan lebih berhak diasuh oleh sang ibu, sampai menikah dan disetubuhi oleh suaminya, jika anak lelaki sampai cukup umur.
Menurut Imam Ahmad, anak lelaki diasuh oleh sang ibu, sampai umur tujuh tahun, sesudah itu diminta untuk memilih. Anak perempuan diasuh terus oleh sang ibu, tidak dimintai untuk memilih, sesudah berumur tujuh tahun itu.
Itulah pandangan para ulama tentang hak asuh anak yang di tinjau dari segi agama Islam. Adapun dalam undang-undang telah disinggung dalam masalah peradilan anak, seperti dalam undang-undang No. 4 tahun 1979 menjelaskan tentang kesejahteraan anak, secara tegas dinyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan ibunya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar. Usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua yang sewenang-wenang. Karena perlindungan anak adalah suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif, yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat.dengan demikian perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berkeluarga berdasarkan hukum demi perlakuan benar, adil, dan kesejahteraan anak.
Dengan demikian yang telah di uraikan penulis di atas kiranya para orang tua perlu memperhatiakan lebih seksama terhadap anak, berpikir kembali sebelum bertindak, jika orang tua bercerai anak pun ikut terbengkalai, anak yang sholeh berubah sifat dan akhlaknya menjadi anak yang brutal yang terkenal dalam buku catatan hitam, psikis dan kejiwaan anak pun mempengaruhi dengan adanya sebab pertengkaran yang menimbulkan orang tua berpisah, atau kurangnya peradilan wewenang dan hak anak, itu semua mempengaruhi kepada masa depan anak, karena seorang anak adalah generasi penerus bangsa setelah kita, ketika yang tua sudah rapuh maka anak kita lah penerusnya. Oleh sebab itu, untuk mengklarifikasi masalah peradilan dan hak asuh terhadap anak, penulis akan memaparkan “PEMELIHARAAN (HADLONAH) ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBELUM DAN SESUDAH PERCERAIAN”. Guna mencoba untuk menghilangkan pandangan-pandangan yang negatif terhadap pemeliharaan anak, dan untuk menyadarkan para orang tua dan anak bahwa besarnya pengaruh dari perhatian dan tingkah laku orang tua terhadap anak maupun anak terhadap orang tua dan masyarakat.
B. Identifikasi, Pembatasandan Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, dapat diidentifikasikan atas berbagai permasalahan yang ada yakni: pentingnya peranan orang tua dalam mendidik dan memperhatiakan tingkah laku anak mulai dari lahirnya seorang anak hingga dewasa sampai dapat hidup dan tumbuh kembang sendiri, alasan perlunya perhatian dan didikan pasca dan sebelum perceraian orang tua, pengaruh anak dari dampak perceraian orang tua dan metode (cara) mengantisipasi anak agar tetap pada jalur yang benar serta perhatian Islam dalam menanggulangi hal tersebut.
Adapun agar penyusunan skripsi ini tidak terlalu meluas, maka dalam hal ini penulis membatasi pemeliharaan anak ini hanya di tujukan pada anak kecil yang menginjak masa remaja hingga dewasa, tidak sampai pada tingkat anak memiliki keluarga (sudah menikah), dengan membatasi masalahnya pada :
1. Latar belakang (alasan) perlunya pemeliharaan anak.
2. Metode (cara) memelihara anak secara adil.
3. Pandangan dan konsep Islam dan undang-undang mengenai pemeliharaan anak secara adil..
Sesuai dengan pembatasan di atas, maka masalah tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah majelis hakim membolehkan anak yang di bawah umur 7 tahun diasuh dan tinggal dengan ayahnya karena kemauannya sendiri, dan apakah ada hukuman bagi orang tua yang merebut hak asuh jelaskan dengan mengacu pada Undang-undang dan hukum Allah.
2. Apa kata al-Qur’an dan Undang-undang tentang menghadapi anak yang memberontak akibat dari pemeliharaan yang tidak adil ?
3. Bagaimana caranya memelihara anak yang benar dalam prespektif Islam dan Undang-undang.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dengan jelas mengenai latar belakang perlunya pemeliharaan yang baik terhadap anak, sehingga dapat diketahui akibat-akibatnya apabila tidakk ada pemeliharaan yang baik terhadap perkembangan anak. Dan juga dapat menyadarkan orang tua yang telah memelihara anak dengan kekerasan ataupun dengan wewenangnya sendiri tanpa adanya keadilan dan hak anak untuk menyalurkan keinginannyasendiri.
2. Untuk mengetahui bagaian-bagian hak asuh anak pasca perceraian, pada usia berapa dan kurun waktu berapa lama sang anak perlu diasuh oleh ibunya dan pada usia berapa pula sang anak jatuh hak asuhnya pada sang ayah, menurut hukum di Indonesia dan menurut hukum Islam.
3. Untuk mengetahui lebih jelas keutamaan orang tua terhadap anak di pandang dari segi agama dan undang-undang, sehingga masyarakat tahu betapa pentingnya menjalankan tugas berat sebagai ibu dalam mendidik titipan sekaligus karunia Allah itu.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian sekunder yaitu data yang diambil dari buku-buku yang penulis baca yang berkaitan dengan judul skripsi di atas kemudaian di uraikan secara lugas, sehingga diperoleh berbagai teori dan referensi yang mendukung penganalisisan data. Penelitian ini banyak dilakukan di perpustakaan yang ada di kota Jakarta dan bogor. Perpustakaan-perpustakaan tersebut antara lain perpustakaan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Perpustakaan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan koleksi Perpustakaan Pondok Pesantren Putri Tarbiyatul Falah al-Afandiyah Bogor. Sedangkan waktu yang diperlukan dalam membuat penelitian ini kurang lebih enam hari.
E. Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Metode Penelitian
E. Sisitematika Penulisan
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Hak Asuh (Hadlonah)
B. Latar Belakang Perlunya Hak Asuh
C. Tujuan Pemeliharaan Anak
D. Metode (cara) Mengasuh Anak dengan Baik
BAB III : PENTINGNYA PEMELIHARAAN ANAK SECARA ADIL
A. Pengertian Anak
B. Hak dan Kewenangan Anak
C. Peran Orang Tua Dalam Mengasuh Anak
D. Pemegang Kekuasaan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian
E. Dampak Dari Perceraian
F. Putusan hakim tentang pengasuhan anak
G. Konsep dan Langkah dalam Mengasuh Anak Sebelum dan Pasca Perceraian
BAB IV : PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Biodata
No : Istimewa
Lampiran : 1 (satu) Kertas
Hal : Pengajuan Judul Skripsi
Kepada Yang Terhormat
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Di- Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam sejahtera, semoga bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, selanjutnya saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Siti Irma Khaerunnisa
NIM : 108044100061
Semester : V (Lima)
Fakultas : Syari’ah dan Hukum/ Peradilan Agama
Bermaksud mengajukan judul skripsi sebagai syarat untuk mendapatkan gelar S1 (strata satu) dengan judul skripsi :
“ PEMELIHARAAN (HADLONAH) ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBELUM DAN SESUDAH PERCERAIAN ”
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Isi Bab I s/d Bab III
2. Daftar Pustaka Sementara
Demikian surat pengajuan skripsi ini disampaikan. Atas perhatian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Mengetahui Jakarta, 26 September 2010
Dosen Pembimbing Akademik Hormat Saya
……………………………… Siti Irma Khaerunnisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar