Sabtu, 06 Februari 2010

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
• pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974
bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.

• Pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991
Wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama.

• Menurut PPI no 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4
Apabila isteri bekerja unruk keperluan rumah tangga maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.

• Pasal 30 UU no. 1 tahun 1974
Sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

• KHI Inpres no. 1 tahun 1991 pasal 1 huruf f.
Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam perkawinan berlangsung dan dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

 Pemanfaatan harta benda
• Pasal 36 ayat 1 UU no 1 tahun 1974
Suami atau isteri dapat bertindak bila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

 Pemeliharaan harta benda
• Pasal 92 Inpres no 1 tahun 1991
Suami atau isteri tanpa persetujuan dari salah satu pihak lainnya tidak boleh menjual atau memindah-tangankan harta milik bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar