BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yang melatar belakangi masalah ini adalah bagaimana kita menyikapi definisi tentang ma’na hukum yang sebenarnya. Di sini diungkapkan oleh beberapa ulama ushul fiqh yang dengan pendapatnya masing-masing, di sana kita dapat menyimpulkan arti dari kata hukum tersebut. Karena Hakim merupakan persoalan mendasar dalam ushul fiqih, karena berkaitan dengan “siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syari’at Islam”; “siapakah yang menentukan hukum syara”, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu. Dalam ilmu ushul fiqh, hakim juga disebut dengan syar’i.
Adapun semua itu untuk memahami syari’at Islam yang dibawa Rasulullah, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua bentuk pendekatan, yaitu melalui kaidah-kaidah kebahasan dan melalui pendekatan maqashid al-syari’ah (tujuan syar’a dalam menetapkan hukum).
B. Permasalahan
Tujuan syar’a dalam menetapkan hukum, pendekatannya terdapat pada upaya menyingkap dan menjelaskan hukum dari suatu kasus yang dihadapi melalui pertimbangan maksud-maksud syar’a dalam menetapkan hukum.
Karena tidak jarang, perbedaan metode atau teori dalam memahami suatu dalil, tidak berpengaruh sama sekali terhadap hasil yang dicapai. Karena, berbagai metode yang digunakan para pakar ushul fiqh, tujuannya hanya satu yaitu untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh sebab itu, sering ditemui literature ushul fiqh klasik dan pertengahan ungkapan yang menyatakan “Hal ini hanya perbedaan lafadz atau penamaan,” atau “pada prinsipnya perbedaan itu hanya bersifat lafzhi,” sehingga muncul ungkapan, “tidak ada pengaruh dalam perbedaan istilah.” Perbedaan pendapat merupakan khazanah intelektual para ulama Islam yang tak ternilai harganya.
Padahal kita pun butuh inti dari perbedaan pendapat tersebut, agar tidak keliru dalam menetapkan suatu masalah.
Untuk itu kami luruskan dalam makalah ushul fiqh ini yang memberi pengertian terhadap makna hakim yang akan di tuturkan dalam makalah ini, agar manusia tidak keliru dalam memaknai maksud dari hakim yang juga banyak dari pengertian tersebut perbedaan pendapat para ulama. Karena dengan berkembangnya zaman, manusia semakin tak peduli akan adanya hukum Islam di dunia. Karena mereka lebih dominan kepada hukum Negara ketimbang hukum Islam. Maka dari itu insya Allah kami ungkap masalah ini dalam kajian mata pelajaran ushul fiqh yang berkaitan dengan hakim.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hakim
Secara etimologi, hakim ( حاكم ) mempunyai dua pengetrian, yaitu:
a. الا حكام ومثبتها ومنشئها ومصدرهاواضع
Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum
b. الذى يدرك الأحكام ويظهرها ويعرفها ويكشف عنها
Yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalka, dan menyingkapkan hukum
Hakim merupakan persoalan mendasar dalam ushul fiqih, karena berkaitan dengan “siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syari’at Islam”; “siapakah yang menentukan hukum syara”, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu. Dalam ilmu ushul fiqh, hakim juga disebut dengan syar’i.
Dari pengertian di atas, hakim adalah Allah swt. Dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf.
ان الحاكم فى الفقه الاسلام فى هوالله سبحانه وتعا لى. اذان هذه شريعة قامون دين يرجع فى اصله الا وحي سماء
Karena sesungguhnya hukum syariat agama kembali dalam asalnya ke wahyu langit.[1]
Oleh sebab itu, tidak ada syari’at dalam Islam kecuali dari Allah swt. Baik berkaitan dengan hukum-hukum taklifi (wajib, sunah, haram, makruh dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wadh’I (sebab, syarat, halangan, sah, batal, fasid, ‘azimah dan rukhshah). Semua hukum ini, menurut kesepakatan para ulama, bersumber dari Allah. Dengan demikian, sumber hukum dalam hakikat adalah Allah swt.
Dari pemahaman ini pulalah mereka mendefinisikan hukum sebagai “titah Allah swt. Yang berkaitan dengan perbuatan orang yang mukallaf, baik berupa tuntutan, pemilihan atau wadh’i.”[2]
Alasan yang dikemukakan para ulama ushul fiqh dalam mendukung pernyataan di atas, antara lain firman Allah:
1. Surat al-An’am, 6: 57:
ان الحكم إلا لله يقص الحق وهو خير الفاصلين
Menetapkan hukum itu hanya Allah, dia memerangkan yang sebenarnya, dan dia pemberi keputusan yang paling baik.
2. Surat al-Maidah, 5: 49:
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولاتتبع أهوا ء هم
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…
3. Surat al-Maidah, 5: 44:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأو لئك هم الكافرون
Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Dari pengertian kedua tentang hakim di atas, yaitu “yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum”, ulama ushul fiqh membedakannya sebagai berikut:[3]
1. Setelah kebangkitan Nabi Muhammad Saw. Sebagai Rasul dan sampainya dakwah Islam kepada masyarakat.
Dalam hal ini para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa hakim di sini adalah syari’at yang turun dari Allah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Apa yang dihalalkan Allah hukumnya halal dan apa yang diharamkannya hukumnyna haram.
2. Sebelum Muhammad saw. Diangkat menjadi Rasul.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum. Sebagai ulama ushul fiqh Ahlussunnah wal Jama’ah mengatakan pada saat itu tidak ada hakim dan tidak ada hukum syar’i sebelum Muhammad saw. diangkat menjadi rasul. Alasan mereka, hukum tidak bisa diperoleh kecuali melalui Rasul, sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, menurut mereka hakim itu adalah Allah Ta’ala dan yang menyingkapkan hukum dari hakim itu adalah syara’, dan syara’ belum ada.
Ulama Mu’tazilah mengatakan bahwa hakim itu pada hakikatnya adalah Allah Ta’ala, tetapi akal mampu menemukan hukum-hukum Allah dan menyingkapkan serta menjelaskannya, sebelum datangnya syara.
Persoalan ini oleh para ulama ushul fiqh dikenal dengan istilah “al-tahsin wa al-taqbih, yaitu menyatakan sesuatu itu baik atau buruk.
a. Tahsin dan Taqbih
1. al-husnu, berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti rasa manis dan menolong orang yang tenggelam. Sedangkan qabih berarti sesuatu yang tidak disenangi tabiat manusia, seperti pahit dan mengambil harta orang lain secara aniaya.
2. al-husnu berarti sifat yang sempurna, seperti pengetahuan dan kemuliaan. Sedangkan qabih berarti sifat yang negatif, berupa kekurangan seseorang, seperti bodoh dan kikir. Kedua pengertian hasan dan qabih ini disepakati oleh seluruh ulama bahwa hal itu dapat dicapai oleh akal.
3. al-husnu adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia, dia mengetahui kebaikannya dan mampu mengerjakannya, sedangkan qabih kebalikan dari itu, yaitu sesuatu yang tidak boleh dikerjakan manusia dan tidak dapat dicapai oleh akal.
4. al-husnu berarti sesuatu yang apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya mendapat pujian di dunia dan mendapat imbalan pahala di akhirat, seperti taat. Sedangkan qabih bearti sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat cercaan di dunia dan mendapat siksaan di akhirat, seperti mengerjakan maksiat.
B. Perbedaan Pendapat Ulama dan Argumentasinya
1. Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat sebelum diangkatnya rasul dan turunnya syari’at, akal manusia tidak mampu menetapkan hukum. Akal manusia tidak bisa mengetahui yang baik dan yang buruk tanpa perantaraan rasul dan kitab-kitab samawi (kitab yang datang dari Allah). Alasan mereka adalah firman Allah dalam surat al-Isra’, 17: 15:
وماكنا معذبين حتى نبعث رسولا
Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum kami mengutus rasul.
Di samping itu, dalam surat al-Nisa, 4: 165, Allah juga berfirman:
Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.
Secara logika, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak ada kewajiban untuk Allah untuk menetapkan baik terhadap sesuatu yang dipandang baik oleh akal. Sehingga mannusia diperintahkan untuk mengerjakannya. Allah juga tidak berkewajiban menetapkan keburukan yang dipandang buruk oleh akal manusia, sehingga manusia diperintahkan untuk meninggalkannya. Allah mempunyai kehendak yang mutlak, tanpa tergantung pada sesuatu.
2. Kalangan ulama Mu’tazilah yang berpendapat bahwa memang Rasulullah adalah manusia satu-satunya yang berhak mengenalkan hukum Allah kepada manusia[4]. Mu’tazilah mengatakan, bahwa akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah tersebut sebelum datangnya syari’at. Akal manusia bisa menentukan sesuatu itu baik dan buruk tanpa perantaraan kitab samawi dan rasul. Sesuatu dikatakan baik dan buruk terletak pada zatnya. Oleh sebab itu, baik dan buruk dapat dicapai dan ditetapkan melalui akal. Alasan mereka adalah ayat yang dikemukakan Ahlussunnah wal Jama’ah di atas. Menurut mereka kalimat “rasul” dalam ayat itu berarti akal. Oleh sebab itu terjemahan ayat tersebut bagi mereka adalah “kami tidak akan mengazab seseorang sampai kami berikan akal padanya.”
Secara logika, menurut mereka, sebagian perbuatan dan perkataan itu, seperti iman dan bersikap benar, merupakan pekerjaan yang semestinya diperbuat manusia, untuk itu orang yang melakukan pekerjaan tersebut dipuji, karena sikap iman dan sikap benar itu baik pada zatnya sendiri.[5]
Kedua pendapat ini sepakat dalam menempatkan Rasul sebagai pembawa humum Allah dan Rasul yang berhak mengenalkan hukum Allah kepada manusia. Dengan datangnya Rasul pembawa hukum itu, maka berlakulah taklifi.
Perbedaan pendapat di kalangan dua kelompok ini terletak pada adanya taklif sebelum datangnya Rasul. Kelompok Ahlussunnah menetapkan tidak ada taklifi sebelum datangnya Rasul, karena jika hanya semata-mata dengan akal, manusia tidak mungkin dapat mengenal hukum Allah. Sedangkan ulama Mu’tazilah berpendapat adanya taklifi sebelum datangnya Rasul karena akal manusia dapat menilai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia atas penilaian itu maka akal mendorong manusia untuk melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Hal ini berarti akal manusia dapat menyuruh manusia untuk berbuat atau tidak berbuat. Inilah yang dimaksud dengan taklif itu.
Dari penjelasn di atas dapat dipahami bahwa titik perbedaan pendapat dua kelompok itu terletak dalam dua hal.
1. Nilai baik dan buruk dalam suatu perbuatan.
2. Nilai baik dan buruk itu mendorong manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.[6]
3. Akan tetapi, Maturidiyyah berpendapat bahwa perbuatan atau perkataan yang dipandang baik atau buruk oleh akal tidak wajib dikerjakan dan orang yang mengerjakannya tidak akan mendapat imbalan semata-mata melalui akal. Allah juga tidak wajib memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang baik menurut akal, sebagimann Allah juga tidak wajib memerintahkan untuk meninggalkan pekerjaan pekerjaan yang menurut akal adalah buruk.
Implikasi lain dari perbedaan pendapat di atas yang berkaitan dengan masalah hukum terletak pada masalah posisi akal dalam ijtihad, apakah akal dapat menjadi salah satu sumber hukum? Ahlussunnah wal Jama’ah dan Maturidiyyah berpendapat bahwa akal tidak dapat secara berdiri sendiri menjdi sumber hukum Islam.
Sedangkan Mu’tazilah dan Syi’ah Ja’fariah mengatakan bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah.
C. Objek Hukum (Mahkum Bih)
Objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi” yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.
Para ahli Ushul Fiqh menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum, yaitu:
1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya, tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti “mencat langit”.
2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan menerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan yang lainnya. Tidak mungkin berlaku taklifi terhadap suatu perbuatan yang tidak jelas. Umpamanya menyuruh seseorang menggantang angin.
3. Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
D. Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih)
Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Seperti telah diterangkan bahwa definisi hukum taklifi adalah: “titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan tuntutan atau pilihan untuk berbuat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kesimpulan pembahasan di atas, hakim adalah Allah swt. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Dengan demikian, sumber hukum secara hakikat adalah Allah swt., baik hukum itu diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad saw. melalui wahyu, maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbat.
Dari perbedaan pendapat di atas yang berkaitan dengan masalah hukum terletak pada masalah posisi akal dalam ijtihad. Ahlussunnah wal Jama’ah dan Maturidiyyah berpendapat bahwa akal tidak dapat secara berdiri sendiri menjdi sumber hukum Islam. Akan tetapi, menurut mereka, akal berperan penting dalam menangkap maksud-maksud syara’ dalam mensyari’atkan hukum dan menetapkan kaidah-kaidah umum dalam menggali hukum islam, bukan sebagai penentu hukum.
Sedangkan Mu’tazilah dan Syi’ah Ja’fariah mengatakan bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958
Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad, Irsyad al-Fuhul, Beirut: Dar al-Fikr, 1978
Khalaf, Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1983
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Ciputat: Logos Publishing House. 1995
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid I. ciputat: Logos Wacana [1] Muhammad Abu Zahro, Ushul Fiqih, Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958, hal. 54
[2] Abd al-Wahhab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1983. Hal. 108
[3] Muhammad ibn Ali ibn Muhammad al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Beurit: Dar al-Fikr, 1978, hal. 7
[4] PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN, USHUL FIQH, Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hal. 348
[5] Drs. H. Nasrun Haroen, M. A. USHUL FIQH, Jakarta: Logos, 1996, hal. 290
[6] PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN, USHUL FIQH, Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hal. 348
keren banget tema nya blog ....kaya aku nih..he he........
BalasHapus