Kamis, 24 September 2009
usai sudah ramadhan
hmmm... bulan umatmu wahai Rasulullah kini sudah terlewati, lebaranlah sebagai penutup,,,pasti aku akan sangat merindukan bulan puasa tahun ini, karena sangat amat mengesankan, dari mulai pertama puasa ampe terakhir puasa,hhhmmmmmm...dari pertama sholat traweh di musholah YMJ bareng-bareng emon, nana dan nela, tao gag sih aku jadi ngebatalin sholat sunah gara-gara ngeliat mukena emon tebuka saat sujud, aku yang sedang rukuk persis di samping emon, membatalkan sholat sunatku karena gag tahan pengen ketawa ngeliat emon yang sujud sampe kebuka mukenanya, begitu pun dengan dia. cekikikan ngetawain dirinya sendiri...
Selasa, 22 September 2009
Senin, 14 September 2009
Ushul Fiqh "HAKIM"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yang melatar belakangi masalah ini adalah bagaimana kita menyikapi definisi tentang ma’na hukum yang sebenarnya. Di sini diungkapkan oleh beberapa ulama ushul fiqh yang dengan pendapatnya masing-masing, di sana kita dapat menyimpulkan arti dari kata hukum tersebut. Karena Hakim merupakan persoalan mendasar dalam ushul fiqih, karena berkaitan dengan “siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syari’at Islam”; “siapakah yang menentukan hukum syara”, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu. Dalam ilmu ushul fiqh, hakim juga disebut dengan syar’i.
Adapun semua itu untuk memahami syari’at Islam yang dibawa Rasulullah, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua bentuk pendekatan, yaitu melalui kaidah-kaidah kebahasan dan melalui pendekatan maqashid al-syari’ah (tujuan syar’a dalam menetapkan hukum).
B. Permasalahan
Tujuan syar’a dalam menetapkan hukum, pendekatannya terdapat pada upaya menyingkap dan menjelaskan hukum dari suatu kasus yang dihadapi melalui pertimbangan maksud-maksud syar’a dalam menetapkan hukum.
Karena tidak jarang, perbedaan metode atau teori dalam memahami suatu dalil, tidak berpengaruh sama sekali terhadap hasil yang dicapai. Karena, berbagai metode yang digunakan para pakar ushul fiqh, tujuannya hanya satu yaitu untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh sebab itu, sering ditemui literature ushul fiqh klasik dan pertengahan ungkapan yang menyatakan “Hal ini hanya perbedaan lafadz atau penamaan,” atau “pada prinsipnya perbedaan itu hanya bersifat lafzhi,” sehingga muncul ungkapan, “tidak ada pengaruh dalam perbedaan istilah.” Perbedaan pendapat merupakan khazanah intelektual para ulama Islam yang tak ternilai harganya.
Padahal kita pun butuh inti dari perbedaan pendapat tersebut, agar tidak keliru dalam menetapkan suatu masalah.
Untuk itu kami luruskan dalam makalah ushul fiqh ini yang memberi pengertian terhadap makna hakim yang akan di tuturkan dalam makalah ini, agar manusia tidak keliru dalam memaknai maksud dari hakim yang juga banyak dari pengertian tersebut perbedaan pendapat para ulama. Karena dengan berkembangnya zaman, manusia semakin tak peduli akan adanya hukum Islam di dunia. Karena mereka lebih dominan kepada hukum Negara ketimbang hukum Islam. Maka dari itu insya Allah kami ungkap masalah ini dalam kajian mata pelajaran ushul fiqh yang berkaitan dengan hakim.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hakim
Secara etimologi, hakim ( حاكم ) mempunyai dua pengetrian, yaitu:
a. الا حكام ومثبتها ومنشئها ومصدرهاواضع
Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum
b. الذى يدرك الأحكام ويظهرها ويعرفها ويكشف عنها
Yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalka, dan menyingkapkan hukum
Hakim merupakan persoalan mendasar dalam ushul fiqih, karena berkaitan dengan “siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syari’at Islam”; “siapakah yang menentukan hukum syara”, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu. Dalam ilmu ushul fiqh, hakim juga disebut dengan syar’i.
Dari pengertian di atas, hakim adalah Allah swt. Dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf.
ان الحاكم فى الفقه الاسلام فى هوالله سبحانه وتعا لى. اذان هذه شريعة قامون دين يرجع فى اصله الا وحي سماء
Karena sesungguhnya hukum syariat agama kembali dalam asalnya ke wahyu langit.[1]
Oleh sebab itu, tidak ada syari’at dalam Islam kecuali dari Allah swt. Baik berkaitan dengan hukum-hukum taklifi (wajib, sunah, haram, makruh dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wadh’I (sebab, syarat, halangan, sah, batal, fasid, ‘azimah dan rukhshah). Semua hukum ini, menurut kesepakatan para ulama, bersumber dari Allah. Dengan demikian, sumber hukum dalam hakikat adalah Allah swt.
Dari pemahaman ini pulalah mereka mendefinisikan hukum sebagai “titah Allah swt. Yang berkaitan dengan perbuatan orang yang mukallaf, baik berupa tuntutan, pemilihan atau wadh’i.”[2]
Alasan yang dikemukakan para ulama ushul fiqh dalam mendukung pernyataan di atas, antara lain firman Allah:
1. Surat al-An’am, 6: 57:
ان الحكم إلا لله يقص الحق وهو خير الفاصلين
Menetapkan hukum itu hanya Allah, dia memerangkan yang sebenarnya, dan dia pemberi keputusan yang paling baik.
2. Surat al-Maidah, 5: 49:
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولاتتبع أهوا ء هم
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…
3. Surat al-Maidah, 5: 44:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأو لئك هم الكافرون
Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Dari pengertian kedua tentang hakim di atas, yaitu “yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum”, ulama ushul fiqh membedakannya sebagai berikut:[3]
1. Setelah kebangkitan Nabi Muhammad Saw. Sebagai Rasul dan sampainya dakwah Islam kepada masyarakat.
Dalam hal ini para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa hakim di sini adalah syari’at yang turun dari Allah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Apa yang dihalalkan Allah hukumnya halal dan apa yang diharamkannya hukumnyna haram.
2. Sebelum Muhammad saw. Diangkat menjadi Rasul.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum. Sebagai ulama ushul fiqh Ahlussunnah wal Jama’ah mengatakan pada saat itu tidak ada hakim dan tidak ada hukum syar’i sebelum Muhammad saw. diangkat menjadi rasul. Alasan mereka, hukum tidak bisa diperoleh kecuali melalui Rasul, sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, menurut mereka hakim itu adalah Allah Ta’ala dan yang menyingkapkan hukum dari hakim itu adalah syara’, dan syara’ belum ada.
Ulama Mu’tazilah mengatakan bahwa hakim itu pada hakikatnya adalah Allah Ta’ala, tetapi akal mampu menemukan hukum-hukum Allah dan menyingkapkan serta menjelaskannya, sebelum datangnya syara.
Persoalan ini oleh para ulama ushul fiqh dikenal dengan istilah “al-tahsin wa al-taqbih, yaitu menyatakan sesuatu itu baik atau buruk.
a. Tahsin dan Taqbih
1. al-husnu, berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti rasa manis dan menolong orang yang tenggelam. Sedangkan qabih berarti sesuatu yang tidak disenangi tabiat manusia, seperti pahit dan mengambil harta orang lain secara aniaya.
2. al-husnu berarti sifat yang sempurna, seperti pengetahuan dan kemuliaan. Sedangkan qabih berarti sifat yang negatif, berupa kekurangan seseorang, seperti bodoh dan kikir. Kedua pengertian hasan dan qabih ini disepakati oleh seluruh ulama bahwa hal itu dapat dicapai oleh akal.
3. al-husnu adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia, dia mengetahui kebaikannya dan mampu mengerjakannya, sedangkan qabih kebalikan dari itu, yaitu sesuatu yang tidak boleh dikerjakan manusia dan tidak dapat dicapai oleh akal.
4. al-husnu berarti sesuatu yang apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya mendapat pujian di dunia dan mendapat imbalan pahala di akhirat, seperti taat. Sedangkan qabih bearti sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat cercaan di dunia dan mendapat siksaan di akhirat, seperti mengerjakan maksiat.
B. Perbedaan Pendapat Ulama dan Argumentasinya
1. Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat sebelum diangkatnya rasul dan turunnya syari’at, akal manusia tidak mampu menetapkan hukum. Akal manusia tidak bisa mengetahui yang baik dan yang buruk tanpa perantaraan rasul dan kitab-kitab samawi (kitab yang datang dari Allah). Alasan mereka adalah firman Allah dalam surat al-Isra’, 17: 15:
وماكنا معذبين حتى نبعث رسولا
Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum kami mengutus rasul.
Di samping itu, dalam surat al-Nisa, 4: 165, Allah juga berfirman:
Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.
Secara logika, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak ada kewajiban untuk Allah untuk menetapkan baik terhadap sesuatu yang dipandang baik oleh akal. Sehingga mannusia diperintahkan untuk mengerjakannya. Allah juga tidak berkewajiban menetapkan keburukan yang dipandang buruk oleh akal manusia, sehingga manusia diperintahkan untuk meninggalkannya. Allah mempunyai kehendak yang mutlak, tanpa tergantung pada sesuatu.
2. Kalangan ulama Mu’tazilah yang berpendapat bahwa memang Rasulullah adalah manusia satu-satunya yang berhak mengenalkan hukum Allah kepada manusia[4]. Mu’tazilah mengatakan, bahwa akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah tersebut sebelum datangnya syari’at. Akal manusia bisa menentukan sesuatu itu baik dan buruk tanpa perantaraan kitab samawi dan rasul. Sesuatu dikatakan baik dan buruk terletak pada zatnya. Oleh sebab itu, baik dan buruk dapat dicapai dan ditetapkan melalui akal. Alasan mereka adalah ayat yang dikemukakan Ahlussunnah wal Jama’ah di atas. Menurut mereka kalimat “rasul” dalam ayat itu berarti akal. Oleh sebab itu terjemahan ayat tersebut bagi mereka adalah “kami tidak akan mengazab seseorang sampai kami berikan akal padanya.”
Secara logika, menurut mereka, sebagian perbuatan dan perkataan itu, seperti iman dan bersikap benar, merupakan pekerjaan yang semestinya diperbuat manusia, untuk itu orang yang melakukan pekerjaan tersebut dipuji, karena sikap iman dan sikap benar itu baik pada zatnya sendiri.[5]
Kedua pendapat ini sepakat dalam menempatkan Rasul sebagai pembawa humum Allah dan Rasul yang berhak mengenalkan hukum Allah kepada manusia. Dengan datangnya Rasul pembawa hukum itu, maka berlakulah taklifi.
Perbedaan pendapat di kalangan dua kelompok ini terletak pada adanya taklif sebelum datangnya Rasul. Kelompok Ahlussunnah menetapkan tidak ada taklifi sebelum datangnya Rasul, karena jika hanya semata-mata dengan akal, manusia tidak mungkin dapat mengenal hukum Allah. Sedangkan ulama Mu’tazilah berpendapat adanya taklifi sebelum datangnya Rasul karena akal manusia dapat menilai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia atas penilaian itu maka akal mendorong manusia untuk melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Hal ini berarti akal manusia dapat menyuruh manusia untuk berbuat atau tidak berbuat. Inilah yang dimaksud dengan taklif itu.
Dari penjelasn di atas dapat dipahami bahwa titik perbedaan pendapat dua kelompok itu terletak dalam dua hal.
1. Nilai baik dan buruk dalam suatu perbuatan.
2. Nilai baik dan buruk itu mendorong manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.[6]
3. Akan tetapi, Maturidiyyah berpendapat bahwa perbuatan atau perkataan yang dipandang baik atau buruk oleh akal tidak wajib dikerjakan dan orang yang mengerjakannya tidak akan mendapat imbalan semata-mata melalui akal. Allah juga tidak wajib memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang baik menurut akal, sebagimann Allah juga tidak wajib memerintahkan untuk meninggalkan pekerjaan pekerjaan yang menurut akal adalah buruk.
Implikasi lain dari perbedaan pendapat di atas yang berkaitan dengan masalah hukum terletak pada masalah posisi akal dalam ijtihad, apakah akal dapat menjadi salah satu sumber hukum? Ahlussunnah wal Jama’ah dan Maturidiyyah berpendapat bahwa akal tidak dapat secara berdiri sendiri menjdi sumber hukum Islam.
Sedangkan Mu’tazilah dan Syi’ah Ja’fariah mengatakan bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah.
C. Objek Hukum (Mahkum Bih)
Objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi” yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.
Para ahli Ushul Fiqh menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum, yaitu:
1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya, tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti “mencat langit”.
2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan menerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan yang lainnya. Tidak mungkin berlaku taklifi terhadap suatu perbuatan yang tidak jelas. Umpamanya menyuruh seseorang menggantang angin.
3. Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
D. Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih)
Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Seperti telah diterangkan bahwa definisi hukum taklifi adalah: “titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan tuntutan atau pilihan untuk berbuat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kesimpulan pembahasan di atas, hakim adalah Allah swt. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Dengan demikian, sumber hukum secara hakikat adalah Allah swt., baik hukum itu diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad saw. melalui wahyu, maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbat.
Dari perbedaan pendapat di atas yang berkaitan dengan masalah hukum terletak pada masalah posisi akal dalam ijtihad. Ahlussunnah wal Jama’ah dan Maturidiyyah berpendapat bahwa akal tidak dapat secara berdiri sendiri menjdi sumber hukum Islam. Akan tetapi, menurut mereka, akal berperan penting dalam menangkap maksud-maksud syara’ dalam mensyari’atkan hukum dan menetapkan kaidah-kaidah umum dalam menggali hukum islam, bukan sebagai penentu hukum.
Sedangkan Mu’tazilah dan Syi’ah Ja’fariah mengatakan bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958
Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad, Irsyad al-Fuhul, Beirut: Dar al-Fikr, 1978
Khalaf, Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1983
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Ciputat: Logos Publishing House. 1995
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid I. ciputat: Logos Wacana [1] Muhammad Abu Zahro, Ushul Fiqih, Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958, hal. 54
[2] Abd al-Wahhab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1983. Hal. 108
[3] Muhammad ibn Ali ibn Muhammad al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Beurit: Dar al-Fikr, 1978, hal. 7
[4] PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN, USHUL FIQH, Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hal. 348
[5] Drs. H. Nasrun Haroen, M. A. USHUL FIQH, Jakarta: Logos, 1996, hal. 290
[6] PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN, USHUL FIQH, Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hal. 348
Pengantar Perbandingan Mazhab
BAB I
Kajian Tentang Mazhab Dalam Hukum Islam
A. Pengertian Mazhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi” . Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat” .
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail , para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada .
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut .
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
a. ahl al-Ra’yi
kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
b. ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
a. Syi’ah Zaidiyah
b. Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
a. Mazhab al-Auza’i
b. Mazhab al-Zhahiry
c. Mazhab al-Thabary
d. Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani. beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut.
B. Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Mazhab
1. Untuk mempelajari pendapat-pendapat para Imam Mazhab, para Imam Mujtahid dalam berbagai masalah yang dipersellisihkan hukumnya serta dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbat hukum dari dalilnya oleh mereka.
Disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut.
قل هذه سبيلى ادعو الى لله علي بصيرة انا ومن اتبعني وسبحان الله وما انا من المشركين
Katakanlah inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik (Q.S Yusuf: 108)
2. Untuk mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan setiap Imam mazhab (Imam mujtahid) dalam mengistinbat hukum dari dalilnya.
3. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi banding Mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushus al-Qur’an dan Sunnah dengan perbedaan interprestasi.
C. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaronah Mazahib
Sebagian Ulama Muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka ini dianggap lemah, karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab atau talfiq.
Orang yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil muqaranah atau perbandingan, bagai orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi karena belum terbiasa, padahal ia membutuhkannya. Dalam kehidupan sekarang ini, masalah taklifi sudah tidak bisa dihindari lagi, karena secara realita sudah dilaksanakan, bahkan sudah melembaga dikalangan masyarakat, sekalipun mereka tidak menyadarinya. Misalnya telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti mengenai waris dan wasiat, banyak keluar dari mazhab Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu Negara yang menganut mazhab Abu Hanifah.
Di Indonesia sendiri, kebutuhan akan hal tersebut Nampak jelas, seperti terasa menyusun undang-undang perkawinan (UU. No. I/1974): antara lain mengambil ketentuan di luar mazhab Syafi’i, yakni mengenai batasan umur untuk menikah, 18 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki. Undang-Undang tersebut tidak mengenal wali mudzkir yang dianut mazhab Syafi’i. demikian pula dalam hukum waris, misalnya warisan dzawil arham, bagian cucu dari harta kekayaan kakeknya dalam kasus si ayah meninggal lebih dahulu sebelum kakeknya, dalam kompilasi hukum islam disebutkan bahwa cucu tersebut dijadikan sebagai ahli waris pengganti.
D. Kewajiban Muqarin (pelaku Muqaranah)
Melakukan muqaranah (perbandingan) terhadap ijtihad atau pendapat para Imam Mazhab adalah suatu pekerjaan yang tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat melakukannya, karean studi perbandingan ini akan menentukan sikap setelah menilai pendapat setiap mazhab, untuk mengambil pendapat mana yang lebih relevan dan lebih kuat argumentasinya.
Syarat-syarat muqarin :
1. Memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
2. Mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
3. Memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum.
4. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
5. Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.
E. Latar Belakang Timbulnya Mazhab dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Fiqih
Dikalangan jumhur pada masa ini muncul tiga belas mazhab yang berarti pula terlahir tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada sembilan Imam mazhab yang paling popular dan melembaga di kalangan jumhur umat islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut pembukuannya mulai dikondifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fiqih adalah:
1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H.)
2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H.)
3. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin ‘Amr bin Muhammad, (wafat 157 H)
4. Imam Sufiyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (wafat 160 H)
5. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H)
6. Imam Malik bin Anas al-Ashbahy (wafat 179 H.)
7. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H.)
8. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204)
9. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241)
Di samping berdampak positif, muncul dan perkembangannya mazhab itu juga menimbulkan dampak negatif.Setelah muculnya mazhab-mazhab dalam hukum islam dan hasil ijtihad para imam mazhab telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk izyihadhadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah berkurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi ketika itu, lebih dari itu , sikap toleran si bermazhab pun semakin menipis dikalangan sesama pengikut mazhab fiqih yang ada.
Kemunduran fiqih isalm yang langsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai-sampai akhir abd ke-13 Hijriyah ini sering disebut sebagai periode taqlid dan penutupan pintu ijtihad disebut demikian, kerena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.
BAB II
Penutup
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.
Daftar Pustaka
Imbabi, M. Musthofa, Tarikh Tasyri’ al-Islami, Kairo : al-Maktabah al-tijariyyah al-kubro, Cet. IX, 1986
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990.
Jumat, 11 September 2009
اللّهمّ انس وحشتى في قبري. اللّهمّ ارحمني بالقران العظيم واجعله لي اماماوّّ نوراوّهدى وّرحمة. اللّهمّ ذكّرني منه ما نسيت وعلّمني منه ما جهلت وارزقني تلاوته اناءالليل واطراف النّهارواجعله لي حجة يّاربّ العلمين. امين
alhamdulillah, lagi-lagi Allah telah merahmatiku, pada malam ini. subhanallah ini adalah kado teristimewa dari engkau wahai tuhanku, rasa bungah merasuk dalam hatiku yang bercahayakan hidayahmu di bulan penuh barokah ini, dengan ini aku sadar diri, bahwa sesungguhnya aku amatlah tak berarti di matamu, dalam setiap langkahku dosa selalu mengintai hidupku, tapi keagungan cintamu ... aku merasakan betapa indahnya saat ku mengakhiri doa dalam kalam-Mu...
maha besar engkau wahai tuhanku, berkahilah setiap nafas hidupku, jagalah lisanku disaat ku berkata, dan tegurlah aku disaat ku ternodai dosa...
maha besar engkau wahai tuhanku, berkahilah setiap nafas hidupku, jagalah lisanku disaat ku berkata, dan tegurlah aku disaat ku ternodai dosa...
Langganan:
Komentar (Atom)