"Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan, dari bisikannya, tipuannya dan embusannya"
"Ya Allah, engkaulah pelindungku, engkaulah penolongku, dengan engkau, aku menyerang, dengan engkau, aku mengalahkan, dan dengan engkau pula, aku membunuhnya"
diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i, salah seorang pembesar tabi'in yang berkata, "mereka membenci semua bentuk jimat, baik yang dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur'an". para ulama zuhud berpendapat bahwa semua bentuk jimat hukumnya haram, berdasarkan dalil yang mu'tabar sebagai berikut:
hadis-hadis yang melarang pemakaian jumat itu bersifat umum, yang tidak membedakan antar jimat yang satu dan yang lainnya. Nabi SAW. ketika melarang seseorang memakai jimat, tidak menanyakan apakah jimat itu dari Al-Qur'an atau tidak. Beliau melarang pemakaian jimat semata-mata karena kekuatan yang ada pada jimat itu adalah akibat dari tipuan setan. di sinilah letak larangan mengapa seseorang tidak boleh memakai jimat.
gelap
BalasHapus