Selasa, 24 Maret 2009

buku "PENGAKUAN RAJA JIN"

"Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan, dari bisikannya, tipuannya dan embusannya"
"Ya Allah, engkaulah pelindungku, engkaulah penolongku, dengan engkau, aku menyerang, dengan engkau, aku mengalahkan, dan dengan engkau pula, aku membunuhnya"

Sa'id bin Jubair berkata " barang siapa yang memutuskan satu jimat dari leher seseorang, pahalanya seperti memerdekakan seorang budak ".

diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i, salah seorang pembesar tabi'in yang berkata, "mereka membenci semua bentuk jimat, baik yang dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur'an". para ulama zuhud berpendapat bahwa semua bentuk jimat hukumnya haram, berdasarkan dalil yang mu'tabar sebagai berikut:
hadis-hadis yang melarang pemakaian jumat itu bersifat umum, yang tidak membedakan antar jimat yang satu dan yang lainnya. Nabi SAW. ketika melarang seseorang memakai jimat, tidak menanyakan apakah jimat itu dari Al-Qur'an atau tidak. Beliau melarang pemakaian jimat semata-mata karena kekuatan yang ada pada jimat itu adalah akibat dari tipuan setan. di sinilah letak larangan mengapa seseorang tidak boleh memakai jimat.
SEJARAH PERADABAN ISLAM

4 aspek yang harus dimiliki oleh para sejarah
  1. kejiwaan (spiritual, ketuhanan) aspek agama dan hukum
  2. pikiran
  3. fisik
  4. unsur-unsur yang ada dalam pikiran (materi dan non materi)
para sejarawan tidak boleh bersifat Apreori (tidak mengenyampingkan masa / memiliki pemikiran lain/dugaan lain dalam membaca sejarah atau anggapan.

2 corak metode analisis
segi tempat dan waktu
  1. diambil dan diwarnai dari arab lama dan sekarang
  2. orientalis barat
7 hal kesalahan dalam penulisan sejarah:
  1. memihak dalam suatu pendapat
  2. kepercayaan
  3. ketidak sanggupan terhadap apa yang dimaksud
  4. kepercayaan yang salah pada kebenaran
  5. ketidak sanggupan....
  6. keinginan yang umum
  7. tidak mengetahui pengetahuan yang terjadi
PENGANTAR ILMU HUKUM
 
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
  1. Objek Hukum
  2. Hubungan Hukum
  3. Peristiwa Hukum
  4. Akibat Hukum
  5. Sanksi Hukum
menurut Jeremy Bentem hukum adalah kaidah-kaidah yang berlaku pada satu masa dan tempat (positif law).
sumber hukum menurut al-anbiya:
  1. Al-Qur'an
  2. Assunah
  3. Ar ra'yu (melalui mekanisme ijtihad)
 apakah hukum Islam hukum politik ?
tidak, karena hukum islam adalah hukum universal, berlaku kapan saja di mana saja, hukum positif lebih sempit dari pada hukum islam.



hmmm.....

aishiteru....!!!
hamba Allah datang di tengah-tengah gemparnya suasana hati yang haus akan cinta sejati.
dengan celotehnya ia datang memperkenalkan diri
seiring senyuman yang menghiasi bait ucapannya,
kini merubah hati menjadi indah kembali
dan tak berharap hanya sekedar pengenyang hati,
namun pecinta sejati yang memiliki keikhlasan dalam melaksanakan fitrah manusia yaitu
kado istimewa dari yang maha pengasih...
mungkin inilah saatnya merajut kisah yang memang telah digariskan oleh ilahi dan tak sekedar senyumnya yang akan memperindah, tetapi ketulusannya yang abadi...